VONIS.ID - Seorang pilot warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Filipina karena kedapatan membawa senjata api ilegal.
Pilot bernama Anton Gobay mengaku membawa senjata api untuk dibawa ke Papua, guna mendukung gerakan organisasi Papua.
"AG mengaku akan membawanya ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, dilansir dari Detik.com, Rabu (11/1/2023).
Krishna menuturkan Anton membeli senpi ilegal tersebut dari seseorang di Provinsi Cebu, Filipina.
Ada 10 senpi Laras panjang dan dua senpi Laras pendek tanpa amunisi yang dibeli Anton.
"AG membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu berupa 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 peso, tanpa amunisi," ujarnya.
"Dua pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9 mm), senilai 45.000 peso, tanpa amunisi," lanjutnya.
Sebelumnya, Polri menerangkan, Anton Gobay ditangkap otoritas Filipina terkait masalah senjata api ilegal.
Polri melakukan investigasi bersama polisi Filipina terkait kasus ini.
"Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
"Langkah selanjutnya, bila sudah ada hasil joint investigation antara penyidik Polri dan Kepolisian Filipina, akan diinfokan lebih lanjut," sambung Dedi.
Untuk menyelidiki kasus ini, Polri berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penangkapan Anton Gobay.
Polri juga mengirimkan tim dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) ke Filipina.
Polri juga mengirimkan delapan personel ke Filipina untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Personel yang dikirim merupakan gabungan dari Bareskrim, Divisi Hubinter, dan Baintelkam.
(redaksi)