VONIS.ID - Pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap polisi.
Penangkapan itu terkait penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas.
Dalam penjelasan Polri, kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini, itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keteranganya, Selasa (7/6/2022).
Dedi menjelaskan agenda konvoi Khilafatul Muslimin tertulis dalam website mereka, buletin bulanan, serta tindakan nyata di lapangan.
Selain itu, disampaikan Dedi kepada awak media, website Khilafatul Muslimin juga menyatakan khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.
Polri menilai kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin berpotensi makar. Sebab kelompok tersebut menyebarkan selebaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.
"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," ujarnya.
"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," tambahnya.
Sebelumnya, Polisi menyelidiki organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin setelah menangkap pemimpin tertingginya Abdul Qadir Hasan Baraja. Polisi menyebut Khilafatul Muslimin memiliki buletin sendiri untuk menyebarkan khilafah.
"Dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan (Khilafatul Muslimin) ini banyak sekali. Jadi penangkapan hari ini adalah titik awal daripada membongkar organisasi ini. Ada kita analisis dari buletin yang sampai sekarang sudah 80 edisi setiap bulan itu muncul ada percetakannya ada dari selebarannya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
(redaksi)