Kriminal

Pledoi Misran Toni Menguat, Aliansi Desak Vonis Bebas dalam Kasus yang Dinilai Sarat Rekayasa

VONIS.ID — Perkara hukum yang menjerat tokoh adat Muara Kate, Misran Toni, memasuki babak krusial setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) digelar, Senin (30/3/2026).

Dalam tahap ini, berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA), secara terbuka mendesak majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan.

Kasus yang menjerat Misran Toni bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan dinilai sarat dengan konflik kepentingan yang lebih luas, khususnya terkait aktivitas hauling batu bara yang selama ini menuai penolakan warga di wilayah Muara Kate dan Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Sejak awal, Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025 atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa penyerangan di posko warga Muara Kate yang terjadi pada 15 November 2024.

Dalam peristiwa tersebut, ia didakwa melakukan pembunuhan terhadap Rusel serta penganiayaan terhadap Anson.

Jaksa Penuntut Umum awalnya menjerat terdakwa dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, turut dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Namun dalam perkembangan persidangan, konstruksi dakwaan tersebut mengalami perubahan signifikan.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada 2 Maret 2026, jaksa menyatakan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terbukti.

Terdakwa kemudian dinilai hanya terbukti melakukan pembunuhan tanpa perencanaan serta penganiayaan berat, dengan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp364,8 juta.

Perubahan dakwaan ini menjadi salah satu poin penting yang disoroti oleh tim advokasi maupun kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai inkonsistensi tersebut menunjukkan lemahnya konstruksi perkara sejak awal.

Aliansi AMUKAN BAKA dalam pernyataan sikapnya menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang tokoh adat sekaligus pejuang lingkungan yang selama ini vokal menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

“Perkara ini tidak berdiri sendiri. Ada konteks besar terkait konflik lingkungan dan keselamatan warga yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat Muara Kate dan Batu Kajang,” demikian salah satu pernyataan aliansi.

Selama proses persidangan, berbagai fakta juga terungkap yang dinilai memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara.

Salah satunya terkait proses penyidikan yang disebut tidak profesional. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan tekanan terhadap saksi.

Beberapa saksi, seperti Albert dan Riki, disebut mengalami upaya pengondisian keterangan oleh penyidik.

Bahkan, dalam kesaksiannya disebutkan adanya praktik yang tidak semestinya, seperti pemberian minuman beralkohol sebelum pemeriksaan.

Selain itu, tim advokasi juga menyoroti persoalan administratif dalam berkas perkara.

Dari total 19 saksi yang diajukan oleh jaksa, hanya 14 nama yang tercantum dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima tim pembela. Hal ini dinilai menghambat penyusunan pembelaan secara maksimal.

“Ketidaksesuaian ini sangat mendasar karena menyangkut hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang utuh,” ujar salah satu anggota tim advokasi.

Bahkan, dalam tahap awal persidangan, tim advokasi sempat melakukan aksi walk out karena tidak diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi secara penuh.

Di sisi lain, fakta persidangan juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas hauling batu bara yang selama ini ditolak warga.

Disebutkan adanya upaya lobi dari pihak tertentu agar truk pengangkut batu bara yang sempat dihentikan warga dapat kembali melintas.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perkara yang menjerat Misran Toni tidak lepas dari konflik kepentingan antara warga dan aktivitas industri tambang.

Sejak 2023, warga Muara Kate dan Batu Kajang memang telah melakukan berbagai aksi penolakan terhadap aktivitas hauling batu bara di jalan umum. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, terbukti dari sejumlah kecelakaan yang terjadi.

Data yang dihimpun menyebutkan setidaknya tujuh insiden kecelakaan telah terjadi akibat aktivitas hauling, dengan korban jiwa mencapai enam orang.

Salah satu peristiwa yang paling menyita perhatian adalah meninggalnya seorang tokoh agama, Pendeta Pronika, dalam kecelakaan yang melibatkan truk batu bara.

Dalam konteks ini, Misran Toni dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tersebut. Oleh karena itu, aliansi masyarakat menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak bisa dilepaskan dari posisinya sebagai figur yang vokal.

Kini, dengan masuknya perkara ke tahap pledoi, harapan pembebasan terdakwa semakin menguat. Aliansi AMUKAN BAKA mendesak majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh.

Mereka menilai bahwa kasus ini bukan semata persoalan pidana, melainkan bagian dari persoalan struktural yang lebih luas, termasuk dugaan upaya menutupi praktik bermasalah di sektor pertambangan.

“Majelis hakim harus berani melihat fakta persidangan secara jernih. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi soal keadilan bagi masyarakat,” tegas pernyataan tersebut.

Putusan majelis hakim kini menjadi penentu arah akhir dari perkara yang telah menyita perhatian publik ini. Di tengah sorotan masyarakat, harapan terhadap tegaknya keadilan menjadi semakin besar, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi warga yang selama ini terdampak langsung oleh konflik lingkungan di wilayah tersebut.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button