Hukum

Polda Kaltara Bongkar Penggunaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Bulungan pada Pemilu 2024

VONIS.ID — Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan akhirnya memasuki babak baru.

Anggota DPRD Bulungan berinisial LL resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan secara hukum.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, dan tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/07/I/Ditreskrimum/2026.

Dengan status hukum baru ini, kasus yang sempat menjadi perbincangan publik di Kalimantan Utara kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Ia menegaskan bahwa keputusan penyidik diambil berdasarkan prosedur hukum dan hasil penyidikan yang komprehensif.

“Yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Slamet Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Meski telah menyandang status tersangka, LL belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

Menurut Slamet, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Untuk sementara tidak dilakukan penahanan, karena tidak ditemukan alasan objektif. Yang bersangkutan kooperatif, memiliki identitas jelas, dan domisilinya diketahui,” jelasnya.

Dalam perkara ini, LL yang diketahui berusia 46 tahun diduga menggunakan ijazah palsu Paket C sebagai syarat administrasi saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Bulungan pada Pemilihan Umum 2024.

Dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi ketentuan pendidikan minimal sebagaimana disyaratkan dalam pencalonan legislatif.

Dengan berbekal dokumen tersebut, LL dinyatakan memenuhi syarat oleh penyelenggara pemilu dan akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Bulungan untuk masa jabatan 2024–2029.

Dugaan pemalsuan ijazah ini kemudian mencuat dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, hingga akhirnya ditangani oleh Polda Kaltara.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara, kata Slamet, telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga klarifikasi ke instansi pendidikan terkait keabsahan ijazah yang digunakan tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penggunaan surat atau dokumen palsu,” beber Slamet.

Dalam pasal tersebut, ancaman pidana tidak ringan. Tersangka terancam hukuman penjara serta denda sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilanjutkan hingga tahap penuntutan di kejaksaan.

Polda Kaltara juga menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Latar belakang tersangka sebagai pejabat publik tidak menjadi alasan untuk perlakuan khusus dalam proses hukum.

“Tidak ada perlakuan berbeda. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi,” tegas Slamet.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas karena menyangkut integritas wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan etika publik.

Dugaan penggunaan dokumen palsu untuk meraih jabatan politik dinilai mencederai prinsip kejujuran dan meritokrasi dalam sistem demokrasi.

Hingga kini, pihak DPRD Bulungan belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum salah satu anggotanya tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Bulungan Riyanto maupun Wakil Ketua DPRD Bulungan Tasa Gungbelum memberikan tanggapan kepada awak media mengenai langkah kelembagaan yang akan diambil menyikapi kasus ini.

Di sisi lain, Polda Kaltara memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk pendalaman terkait proses administrasi pencalonan dan pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai keterangan.

“Penyidikan masih berlangsung. Jika dalam prosesnya ditemukan fakta hukum baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Slamet.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara negara dan peserta pemilu bahwa setiap tahapan demokrasi harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kejujuran dan kepatuhan hukum.

Aparat penegak hukum menegaskan, penindakan terhadap dugaan pemalsuan dokumen merupakan bagian dari upaya menjaga marwah demokrasi dan memastikan bahwa jabatan publik diperoleh melalui cara yang sah dan bertanggung jawab.

Dengan berlanjutnya proses hukum ini, publik kini menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum serta sikap resmi lembaga legislatif daerah dalam menjaga integritas institusi DPRD Bulungan ke depan.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button