VONIS.ID, BALIKPAPAN – Ancaman peredaran narkoba di Indonesia terus menjadi perhatian serius, dan buktinya kembali muncul di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pada Kamis, 7 September 2023, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus besar dengan menangkap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Malaysia yang membawa sabu seberat 3.073 gram bruto atau lebih dari tiga kilogram.
Kasus ini terungkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. Selain menangkap tersangka, MS (22), yang berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan total 2.014 gram bruto.
"Dari MS awalnya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus dengan berat keseluruhan total 2.014 gram bruto,” ucap Kanit Sidik Ditreskoba Polda Kaltim, Ipda Candra Silalahi, Kamis (14/9/2023).
Namun, setelah dilakukan interogasi, MS mengakui masih menyimpan sisa sabu tersebut di sebuah tempat di tumpukkan batu bata ringan di belakang masjid wilayah Balikpapan Barat. Petugas bersama MS menuju tempat yang dimaksud, dan di sana ditemukan satu bungkusan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.059 gram bruto.
"Jadi keseluruhan barang bukti sabu yang disita oleh petugas sebanyak 3.073 gram bruto. Rencananya, barang ini akan diedarkan di Kota Balikpapan," tambahnya.
Selama interogasi, MS mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari temannya, AL, yang berada di Seriaman, Malaysia. Keduanya bertemu di jembatan besar Seriaman Malaysia pada 31 Agustus 2023.
MS kemudian membawa sabu-sabu itu melalui jalur darat, melewati Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, hingga akhirnya sampai di Kota Balikpapan pada Senin, 4 September 2023.
"Candra melanjutkan, sabu yang diamankan dari tangan MS tersebut memiliki kualitas super dengan harga pasaran secara keseluruhan Rp 4,5 miliar."
"MS dijanjikan oleh bosnya Rp 50 juta setiap mengantarkan barang. Pengakuannya dia mau terjun ke bisnis ini untuk bayar utang keluarga," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini kembali menjadi peringatan akan perluasannya peredaran narkoba di Indonesia, serta kebutuhan penegakan hukum yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak. Pihak berwenang terus berupaya untuk memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial.
(tim redaksi)