VONIS.ID - Peredaran narkotika jenis sabu di Samarinda, berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Ampera, Kecamatan Palaran, Samarinda, Rabu (17/5/2023).
Dua pelaku yang diamankan di antaranya AS (43) warga Jalan Pengeran Antasari, Samarinda dan AO (30) warga Sangatta, Kutai Timur (Kutim).
Barang bukti sabu-sabu seberat 2.053 gram, turut diamankan dari pengungkapan tersebut.
“Betul kedua tersangka ini ditangkap di daerah Palaran dengan barang bukti 2 Kg lebih sabu yang dikemas dalam dua paket besar,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Senin (22/5/2023).
Dari informasi yang diperoleh pihaknya, di Jalan Ampera, Palaran kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan.
Walhasil, petugas berhasil mendapatkan kedua pelaku saat mengamati lokasi yang disebutkan.
“Keduanya tertangkap basah penyidik Ditresnarkoba dengan gelagat mencurigakan dan membawa dua bungkusan besar yang setelah diperiksa berisi sabu. Diduga kuat, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Samarinda dan Sangatta,” terangnya.
Selain sabu, polisi juga menyita handphone yang digunakan keduanya untuk berkomunikasi.
Kedua pelaku dengan cepat digelandang ke Mapolda Kaltim di Balikpapan untuk pendalaman kasus.
Meski telah diungkap, namun kasus peredaran narkoba itu terus didalami pihak kepolisian.
Khususnya terkait pemasok sabu dan peredarannya, pun dengan jaringan para pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
AS dan AO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
(redaksi)