VONIS.ID - Kasus peredaran narkotika kembali berhasil diungkap Polda Kaltim.
Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 1.508 Gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, didampingi Dir Resnarkoba dan Wadir Resnarkoba, memimpin secara langsung kegiatan press release, Selasa (10/1/2023).
Dua orang pelaku penyalahgunaan berhasil diamankan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Sabtu (07/01/2023).
"Pelaku diketahui berinisial AT (27) dan BV (28)," ujar Kombes Yusuf.
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba di daerah tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 22.00 WITA.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi satu bungkus biskuit berisi plastik bening besar seberat 1.508 gram, serta sebuah handphone merek Samsung A7," tuturnya.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(redaksi)