Jumat, 22 November 2024

Berita Samarinda Terbaru

Polemik Lapangan Voorvo, Andi Harun Dukung Upaya Pemprov Optimalisasi Aset, Tapi...

Rabu, 11 Januari 2023 12:33

BERBICARA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun. / Foto: IST

VONIS.ID - Wali Kota Samarinda, Andi Harun angkat bicara mengenai persoalan pembangunan mini soccer di lapangan Voorvo.

Andi Harun menilai sekitar kawasan lapangan Voorvo merupakan daerah rawan banjir.

Dan, menurutnya lapangan Voorvo lebih baik digunakan untuk program pengendalian banjir.

Orang nomor satu di Kota Tepian itu juga menilai kajian yang tak komprehensif dilakukan pihak terkait sehubungan dengan akan dibangunnya proyek sarana olahraga di lapangan Voorvo.

Ia sekaligus menjawab pernyataan Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana yang menjelaskan bahwa lahan Pemprov di Voorvo itu akan diperuntukkan sebagai sarana olahraga. 

Hal yang ia titik beratkan adalah lokasi kawasan itu yang dinilainya rawan banjir

"Kegiatan yang syaratnya tidak lengkap ini dinilai meresahkan, sebab dibangun di lokasi rawan banjir,” ujar Andi Harun, Selasa (10/1/2022). 

Untuk itu, ia sampaikan bahwa dirinya pun mendukung upaya Pemkot untuk optimalisasi aset. 

Tetapi, ada hal lain yang juga harus diperhatikan, yakni upaya pengendalian banjir yang menjadi harapan besar masyaraat banyak untuk bisa terlaksana. 

“Jadi gini, intinya master plan di daerah situ (Jalan Letjen Suprapto) adalah kawasan rawan banjir. Hari ini BPKAD Kaltim rapat bersama Pemerintah Kota Samarinda. Saya sudah beri beberapa arahan. Prinsipnya saya mendukung upaya optimalisasi aset Pemerintah Provinsi Kaltim. Tapi mohon untuk tidak di tempat tersebut,” tegas Andi Harun.

Andi Harun juga mengamini Gubernur Kaltim yang punya disposisi atas kegiatan tersebut.

Ia meyakini bahwa Gubernur Kaltim akan setuju jika sesuai aturan perundang-undangan.

“Kemarin saya melihat di HUT Kaltim beliau (Gubernur Kaltim Isran Noor) itu memberikan statement, mengatakan ‘pilih yang lebih bermanfaat’. Jadi gini, disposisi Gubernur adalah prinsipnya setuju selama sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya. 

(redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal