Nusantara

Polemik Pengembalian Mobil Dinas Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 Miliar, Herdiansyah Hamzah: Tidak Ada Istilah Pengembalian Uang

VONIS.ID – Polemik pembelian mobil mewah jenis Range Rover menggunakan anggaran daerah memunculkan perdebatan hukum di tengah masyarakat. Wacana “pengembalian” kendaraan kepada penjual beserta pengembalian uang ke kas daerah dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Akademisi hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menegaskan bahwa secara hukum administrasi dan keuangan negara, tidak dikenal istilah pengembalian transaksi yang sudah sah dan tuntas dilakukan menggunakan uang daerah.

“Tidak ada istilah pengembalian itu. Uang sudah keluar dari kas daerah, barang sudah ada, artinya proses jual-beli sudah selesai. Itu perbuatan hukum yang sudah terjadi dan tuntas,” ujar Castro, Senin (2/3/2026).

Castro menjelaskan, dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, setiap pembelian barang yang telah melalui prosedur dan dibayarkan melalui kas daerah berarti telah sah secara administrasi.

Jika kendaraan sudah diterima, maka hubungan hukum antara pemerintah daerah dan penjual dinyatakan selesai.

Menurutnya, langkah mengembalikan mobil kepada penjual dan meminta uang dikembalikan justru berpotensi menabrak aturan hukum.

“Kalau kemudian dipaksakan ada pengembalian di luar mekanisme hukum, itu namanya ekstralegal, di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengingatkan, langkah ekstralegal dapat menimbulkan persoalan baru, terutama jika dilakukan dengan menggunakan pengaruh jabatan atau relasi kekuasaan antara pejabat publik dan pihak penjual.

“Jangan sampai ada kesan menggunakan otoritas jabatan untuk menekan pihak penjual. Misalnya dengan ancaman tidak akan menggunakan perusahaan itu lagi. Itu sudah masuk ranah yang tidak sehat,” katanya.

Sebagai jalan keluar yang lebih sesuai aturan, Castro menyarankan agar kendaraan tersebut dilelang melalui mekanisme resmi negara, yakni melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang memiliki kewenangan untuk melelang aset negara atau daerah sesuai prosedur perundang-undangan.

Namun, ia mengingatkan bahwa kendaraan yang sudah digunakan atau tercatat sebagai aset akan dihitung sebagai barang bekas.

“Kalau dilelang, posisinya tentu sebagai mobil second. Konsekuensinya, harga lelang hampir pasti di bawah harga pembelian awal,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, sangat mungkin terjadi selisih antara harga beli yang telah dibayarkan dari kas daerah dengan hasil lelang nantinya.

“Kalau ada selisih, maka selisih itu yang harus diganti. Kalau memang serius ingin menyelesaikan persoalan ini, ya harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab,” tegas Castro.

Selain potensi selisih akibat pelelangan, Castro juga menyinggung adanya informasi mengenai perbedaan antara harga pembelian sekitar Rp8,5 miliar dengan harga pasar kendaraan tersebut.

Mobil yang dimaksud adalah jenis Range Rover, kendaraan premium yang dikenal memiliki variasi harga tergantung tipe dan spesifikasi.

Jika benar terdapat selisih harga dari nilai pasar, maka persoalan tersebut menurutnya harus dibuka secara transparan.

“Kalau memang ada selisih harga sejak awal pembelian, itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi itu penting,” katanya.

Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan semata soal teknis pengadaan, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas pengelolaan uang daerah.

Setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Castro menilai, langkah apa pun yang akan diambil pemerintah daerah dalam menyelesaikan polemik ini harus dilakukan secara terbuka. Publik berhak mengetahui proses, dasar hukum, serta konsekuensi keuangan dari setiap kebijakan.

“Kalau memang mau dilelang, umumkan. Kalau ada selisih, jelaskan. Jangan ada langkah yang terkesan diam-diam atau diatur di belakang,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi akan menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian masalah tidak boleh sekadar berorientasi pada pencitraan, melainkan harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

“Ini problem pokoknya ada pada tata kelola. Jadi penyelesaiannya juga harus dalam koridor hukum,” katanya.

Castro mengingatkan bahwa upaya menyelesaikan polemik dengan cara yang tidak sesuai prosedur justru bisa menimbulkan konsekuensi hukum baru.

Dalam konteks pengelolaan keuangan negara atau daerah, setiap tindakan harus memiliki dasar regulasi yang jelas.

“Kalau sudah dibayar lewat kas daerah dan barang sudah diterima, ya itu selesai. Tidak bisa dibatalkan begitu saja seolah-olah transaksi belum terjadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, solusi melalui pelelangan memang bukan tanpa risiko kerugian nilai, tetapi itu adalah jalur yang sah secara hukum. Selisih harga yang muncul menjadi konsekuensi yang harus ditanggung sebagai bentuk tanggung jawab.

Polemik pembelian mobil mewah ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan luas terkait etika penggunaan anggaran daerah. Castro menilai momentum ini seharusnya menjadi refleksi untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap kebijakan belanja pemerintah.

“Intinya sederhana, kalau mau bereskan masalah, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Jangan cari jalan pintas,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button