VONIS.ID, SAMARINDA - Perang melawan peredaran narkotika di Kota Tepian terus digencarkan Korps Bhayangkara.
Selama lima bulan terakhir, yakni sejak Mei hingga Oktober saat ini Polresta Samarinda tiada henti melakukan penindakan.
Hasilnya, didapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,26 kilogram, 37.704 butir pil ekstasi dan 144,5 gram ganja kering selama penindakan dilapangan.
Dari seluruh barang bukti tersebut, pihak gabungan kepolisian yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kemari) Samarinda, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda dan Balai POM Samarinda melakukan pemusnahan pada Selasa (12/10/2021) siang tadi halaman Mapolresta Samarinda.
"Pada Selasa siang ini kami bersama melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara di blender," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta, AKBP Eko Budiarto.
Lanjut Eko, banyaknya barang bukti tersebut dimusnahkan tak hanya menggunakan cara di blender.
Namun sebagian lainnya juga dibakar hingga hangus tak tersisa.
"Pada kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga turut dilakukan dan disaksikan oleh para tersangka," tegas Eko.
Sedikitnya, masih kata Eko, dari seluruh barang bukti merupakan hasil kejahatan dari 21 tersangka dengan 14 laporan perkara berbeda.
Kendati banyak narkotika yang dimusnahkan, namun sedikit di antaranya masih disisakan guna barang bukti dalam persidangan para tersangka.
Pemusnahan barang bukti ini juga ditegaskan Eko agar menghindari para oknum tidak bertanggung jawab yang bisa saja mengambil keuntungan pribadi.
"Ya, jangan sampai nantinya dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (tim redaksi)