VONIS.ID, SAMARINDA - Babak baru kasus cek kosong Hasanuddin Masud, pelapor, Irma Suryani menyindir Polresta Samarinda, dituding tak profesional usai menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Diketahui penghentian penyidikan laporan dugaan cek kosong Hasanuddin Masud senilai Rp2,7 miliar, terus menjadi sorotan.
Pihak pelapor, Irma Suryani tak segan menyindir Polresta Samarinda yang dianggap tak profesional lantaran menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pada 15 Desember kemarin.
Didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu, Irma Suryani mengaku tak pernah mendapat alasan yang jelas dari penyidik terkait penghentian kasus yang dilaporkannya sejak April 2020 lalu.
"Perlu digarisbawahi apakah peserta gelar perkara sudah profesional.
Tentunya harapan kita Propam baik di Mabes Polri maupun di Polda Kaltim bisa diperiksa seluruh peserta gelar, ada apa dengan cek kosong yang nyata penipuan kok dikatakan bukan tindak pidana," seru Irma Suryani, Jumat (31/12/2021).
Irma Suryani gusar, penantiannya selama lebih satu tahun justru berujung sia-sia.
Iapun meminta Mabes Polri turun tangan untuk menangani kasus dugaan cek kosong yang menyeret Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud.
"Oleh karena itu di sinilah keprofesionalan seorang penyidik itu kita pertanyakan.
Apakah peserta gelar sudah profesional.
Maka dari itu Mabes Polri segera turun tangan agar SP3 bisa dibuka kembali tanpa praperadilan," harap Irma.
Kekecewaan Irma Suryani meluap lantaran sudah berkali-kali mengalami kebuntuan dalam laporan ke polisi.
Pertama, medio 2019-2020 silam Irma Suryani juga pernah berseteru dengan politisi Golkar anggota DPRD Kaltim bernama Sapto terkait piutang Rp 2,5 miliar yang mana kasusnya juga dihentikan dengan penerbitan SP3.
Hal serupa pasalnya juga kembali terjadi saat Irma Suryani melaporkan Hassanudin Masud yang juga anggota DPRD Kaltim dari fraksi Golkar.
"Semoga pak Kapolri bisa melihat kasus ini dan mendapat atensi.
Karena ibu Irma ini notabenenya seorang pengusaha dan advokat saja bisa dibegitukan, apalagi jika itu masyarakat biasa. Itulah harapan kita," timpal Jumintar.
Diwartakan sebelumnya, laporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu.
Setahun berproses, laporan Irma Suryani ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.
Dalam SP2HP itu tertuang jika pihak terlapor, yakni Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.
Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.
Polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut.
Diketahui Hasanuddin Masud dan Nurfadiah menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.
Dari modal tersebut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma Suryani akan dibagi keuntungan 40 persen.
Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.
Bahkan sebagai jaminan, dikabarkan pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab.
Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring, akibat cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah.
Merasa geram, Irma Suryani yang merasa dikhianati akhirnya menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut.
(tim redaksi)