
VONIS.ID — Kasus pembunuhan di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, akhirnya terungkap setelah polisi melakukan pengejaran lintas pulau selama beberapa hari.
Seorang pria berinisial SB (50), yang sempat menghilang tanpa jejak, ditangkap aparat kepolisian di wilayah Sumatera setelah diduga menghabisi nyawa rekannya sendiri, EP, pada malam Rabu, 29 Oktober 2025.
Polres Kutai Barat memastikan kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Motifnya pun sederhana tetapi mematikan: sakit hati mendalam akibat ucapan korban yang dianggap merendahkan harga diri dan keluarganya.
“Ini bukan peristiwa spontan. Ada proses emosional yang menumpuk sebelum akhirnya tersangka melakukan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Rangga Asprilla Fauza.
Insiden bermula ketika EP menginap di rumah SB pada malam kejadian. Menurut keterangan penyidik, hubungan keduanya sebelumnya terbilang dekat. Namun interaksi hangat itu berubah setelah korban diduga melontarkan ucapan yang menyebut istri dan anak SB hidup dari “uang haram”. Ucapan tersebut, menurut polisi, membuat tersangka tersinggung berat dan memendam kemarahan.
Rangga menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, SB merasa martabat keluarganya dihina.
“Tersangka menuturkan bahwa perkataan itu terus berputar di kepalanya. Ia merasa dilecehkan, dan dari situlah muncul niat untuk menghabisi korban,” ujar Rangga.
Setelah menunggu momen ketika EP lengah, SB mengambil balok kayu yang berada di dalam rumah. Sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka memukul kepala korban sebanyak tiga kali berturut-turut. Serangan tersebut langsung membuat EP tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan tewas.
Panicked tetapi masih berupaya menutupi perbuatannya, SB kemudian membungkus jenazah EP. Ia memasukkannya ke dalam mobil pribadi, berharap aksinya tidak langsung terendus warga sekitar.
Dengan kondisi jalanan yang gelap, tersangka memulai perjalanan panjang menuju Kalimantan Tengah, tepatnya Desa Mampuak II, Kabupaten Barito Utara.
“Tersangka sempat mencoba menguburkan jenazah di bawah sebuah pohon mangga,” jelas Rangga.
Polisi menyebut SB sudah menyiapkan cangkul dan membuat lubang kecil. Namun ketakutan menguasainya ketika mendengar suara kendaraan melintas.
SB akhirnya menghentikan upaya itu, meninggalkan jenazah di lokasi, dan melanjutkan pelariannya. Jenazah EP baru ditemukan tiga hari kemudian, Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.
Warga yang curiga mencium bau tak sedap di sekitar lokasi akhirnya melapor ke aparat setempat.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan patah pada tulang tengkorak dan dasar tengkorak. Temuan ini langsung mengarah pada dugaan pembunuhan.
Setelah meninggalkan jenazah, SB mencoba mengaburkan jejak dengan berpindah-pindah lokasi. Dari Kalimantan Tengah, ia menyeberang ke Pulau Jawa.
Ia sempat berada di Jawa Tengah dan Jawa Barat, memanfaatkan moda transportasi darat agar pergerakannya tidak mudah terdeteksi. Namun upaya itu tidak bertahan lama. Kerja sama lintas kepolisian daerah membuat posisi tersangka semakin terjepit.
“Tersangka akhirnya berhasil kami amankan di daerah Sumatera setelah kami melakukan koordinasi intens dengan sejumlah Polda,” kata Rangga.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Menurut polisi, SB terlihat kelelahan dan tampak menyadari bahwa pelariannya sudah berada di ujung. Ia kemudian dibawa kembali ke Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti penting. Di antaranya, Balok kayu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Sebilah cangkul yang disiapkan untuk menguburkan jenazah. Satu unit mobil yang digunakan untuk memindahkan korban dari Kutai Barat ke Barito Utara.
Barang bukti tersebut dianggap cukup memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan kepada SB.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya sangat berat. Untuk Pasal 340, tersangka bisa terancam hukuman penjara seumur hidup,” terang Rangga.
Meski tersangka telah ditangkap, masyarakat Kampung Suakong masih diliputi rasa tidak percaya. Banyak warga yang mengenal keduanya menyebut bahwa perselisihan kecil tak seharusnya membawa nyawa melayang.
Namun aparat menegaskan bahwa kasus seperti ini menjadi pengingat penting tentang bahaya konflik personal yang dibiarkan membesar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila ada konflik di lingkungan sekitar yang berpotensi menjadi tindak pidana.
“Kadang masalah kecil yang tidak ditangani bisa berubah menjadi tragedi,” ujar Rangga.
(tim redaksi)
