VONIS.ID, SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengagalkan peredaran 16.000 gam atau 16 kg narkoba pada Jumat (18/2/2022).
Barang haram jenis sabu-sabu itu diketahui berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang hendak diedarkan di penjuru wilayah Kalimantan Timur.
Polisi juga mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai kurir, berinisial RD (22) dan RA (35).
"Kedua pelaku berhasil kami amankan tepatnya pada Rabu (16/2/2022) pukul 22.30 Wita," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis dihadapan awak media.
Ary Fadly menjelaskan kedua pelaku diamankan polisi pada dua lokasi berbeda.
Selain itu, pengungkapan kasus barang haram ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan awal masyarakat.
"Dari informasi masyarakat itu, kami lakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku RD di sebuah kontrakan di Jalan AW Sjahranie, di Kecamatan Samarinda Utara," ucapnya.
Dari tangan RD petugas awalnya mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 8,82 gram.
Kemudian, Polresta Samarinda langsung melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial RS.
Polisi menangkap RS di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Sungai Pinang.
"Dari tangan pelaku RS, kami kembali amankan sabu-sabu dalam kemasan teh hijau dengan total berat 16 kilogram dan 25 gram ekstasi. Untuk sabu-sabu dari kedua pelaku totalnya 16,8 kilogram," bebernya.
Informasi dihimpun, RS diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu dalam jumlah besar dari Banjarmasin untuk diedarkan ke Kalimantan Timur.
Sementara RD, diduga bertugas untuk mengantarkan sabu-sabu yang sudah dipecah dan diedarkan dalam bentuk poketan kecil khususnya di Samarinda.
"Pengakuan yang diberikan pelaku, mereka ini bertugas hanya sebagai pengantar alias kurir.
Setelah barang (sabu-sabu) berhasil diantarkan, kemudiam mereka tinggal menunggu arahan selanjutnya.
Tapi kalau dilihat, ada poketan kecil ini kami menduga pelaku sudah ada mengedarkannya meski dalam jumlah sedikit," ujar Ary Fadli.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda juga menjelaskan bahwa pelaku RS merupakan pria asal Banjarmasin sementara RD berdomisili asli Samarinda.
Dalam melakoni perannya sebagai kurir narkoba, kedua pelaku mendapat upah Rp 10 juta untuk setiap pekerjaan mereka.
Sedangkan pemilik barang haram tersebut saat ini masih diburu pihak kepolisian dan dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau yang punya barang ini masih kami buru sampai sekarang.
Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim untuk dilanjutkan ke Polda Kalsel untuk mengungkap jaringan narkoba ini," jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ, kedua kurir narkoba itu juga diduga masih satu jaringan dengan pelaku yang sudah diamankan sebelumnya.
Pada September 2021 lalu, Polresta Samarinda berhasil mengamankan sejumlah pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram.
"Jaringan ini ada keterkaitan dengan pengungkapan sebelumnya, karena dari barang bukti ini asalnya sama dan modus operandinya juga hampir sama," ucapnya.
"Untuk sabu-sabu ini diperkirakan seharga Rp 17 miliar. Dari pengungkapan ini kami berhasil selamatkan sekitar 57.000 orang," kata Ary Fadli.
RD dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jounto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(tim redaksi)