VONIS.ID - Bareskrim Polri bakal menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang jika kembali tidak hadir atau mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ucap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip dari Kompas.com.
Adapun perihal jemput paksa dalam panggilan pemeriksaan tertuang dalam Pasal 112 KUHAP yang berbunyi “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
Sebagaimana diketahui, Panji telah dua kali dipanggil penyidik Bareskrim di tahap penyidikan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Panji pertama kali dipanggil pada Kamis (27/7/2023), namun Panji tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan pihak kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur ke Hari Kamis (3/8/2023).
Namun, penyidik menilai alasan dan surat dokter yang dilampirkan pihak Panji tidak bisa dibuktikan, sehingga Bareskrim melayangkan panggilan kedua untuk Panji pada Selasa (1/7/2023).
Djuhandhani menjelaskan Panji dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurutnya, penyidik membutuhkan keterangan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebelum menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama.
Dalam kasus ini, penyidik telah mendapatkan hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus tersebut.
Selain itu, sudah ada total 54 saksi dan ahli yang diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Rinciannya, sebanyak 38 saksi sudah diperiksa serta ada 16 saksi ahli.
Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Kemudian, Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Panji diduga melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tidak hanya Panji, namun istrinya juga ikut terseret.
Polri akan melayangkan panggilan kedua terhadap istri Panji Gumilang, yakni FAW.
Adapun istri Panji akan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan suaminya.
Istri Panji sudah pernah dipanggil untuk diperiksa Bareskrim pada Jumat (14/7/2023) sebagai saksi terkait perkara suaminya.
Namun, saat itu FAW mangkir dari panggilan pemeriksaan di kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.
Menurut Ramadhan, pemeriksaan dilakukan lantaran istri Panji turut terlihat dalam saf barisan salat bersamaan dengan laki-laki.
Adapun sempat beredar video yang mempertontonkan Panji sedang memimpin shalat.
Di dalam barisan salat tersebut, tampak seorang perempuan yang berjejer di sebelah laki-laki yang sedang salat.
(redaksi)