Hukum

Prabowo Sesalkan Kasus Bupati Pati Sudewo, Gerindra Tunggu Putusan Mahkamah Kehormatan Partai

VONIS.ID — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyesalkan kasus hukum yang menjerat Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prabowo menilai tindakan yang diduga dilakukan Sudewo bertentangan dengan arahan partai kepada seluruh kadernya.

Penyesalan tersebut Prabowo sampaikan melalui Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat merespons kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dasco menegaskan Prabowo selama ini telah berulang kali mengingatkan kader Gerindra yang menduduki jabatan publik agar berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.

“Ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk selalu mawas diri,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Gerindra Hormati Proses Hukum KPK

Dasco menyatakan Partai Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Ia menegaskan partai tidak akan mencampuri atau mengintervensi penanganan perkara yang menjerat kadernya tersebut.

“Kami menghormati langkah hukum oleh KPK dan kami silakan ikuti proses hukum yang sedang berlaku,” kata Dasco.

Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan komitmen partai untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Meski demikian, Dasco tidak menutupi rasa penyesalan partai atas dugaan perbuatan Sudewo.

Ia menilai kasus tersebut mencoreng kepercayaan publik dan tidak sejalan dengan nilai-nilai yang selalu pimpinan partai tekankan.

Status Sudewo Masih Menunggu MKP

Terkait status Sudewo sebagai kader Gerindra, Dasco menyebut partai belum mengambil keputusan apa pun.

Ia mengatakan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra saat ini masih menunggu hasil rapat Mahkamah Kehormatan Partai (MKP).

“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Kita tunggu saja hasilnya,” ujar Dasco.

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga membentuk kelompok bernama Tim 8 yang bertugas mengoordinasikan pemungutan uang dari para calon perangkat desa.

Tim tersebut diduga melakukan pemerasan dengan ancaman dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat Tim 8 telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Para tersangka kini terjerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*)

Show More
Back to top button