Rabu, 15 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Predator Anak di Kukar Cabuli Keponakannya yang Masih 4 Tahun

Sabtu, 25 Juni 2022 18:13

DIAMANKAN POLISI - Don Karlo yang tak jera menjadi predator anak kembali mendekam dibalik kurungan besi/ Foto: IST

VONIS.IDDinginnya lantai jeruji besi rupanya tak membuat Don Karlo (bukan nama sebenarnya), jera melakukan tindak pidana. Pria 35 tahun yang dicap sebagai predator anak itu pun pasalnya kembali berulah. 

Kali ini, yang menjadi korban pencabulannya bahkan kerabat sendiri. Yakni keponakan balita yang masih berusia 4 tahun, sebut saja namanya Bunga. 

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) pada 18 Juni 2022 silam, sekitar pukul 21.30 Wita. 

Padahal saat itu sedang kumpul-kumpul keluarga dalam suasana berduka. Karena pada siang harinya, baru saja memakamkan nenek korban.

Pelaku yang diketahui dari Samarinda ini awalnya sedang bersantai menonton melalui handphone di teras rumah. Seketika perhatiannya teralihkan ke korban yang masih belia, saat korban datang untuk ikut menonton.

Memang dasar otak predatornya, akhirnya pelaku dengan santainya membawa korban ke kamar. Untuk kemudian melakukan tindakan bejatnya. 

Dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, korban pun langsung dikerjai oleh pelaku dengan otak bejatnya. Tidak lama setelah kejadian, korban pun mengadu ke ibunya dengan mengeluh kesakitan di bagian alat vital korban.

"Korban meringis menangis kesakitan, dicek di pampers (popok) ada bercak darah," ungkap Kapolsek Muara Muntai, AKP Basuki pada Sabtu (25/6/2022).

Basuki pun membenarkan bahwa pelaku memiliki penyimpangan seksualitas. Terlebih pelaku ini merupakan residivis dengan tindak kejahatan yang sama. Dengan kasus serupa, dengan korban seorang gadis yang merupakan tetangganya di Samarinda.

"Di proses hukum juga, (pelaku) sempat ditahan di penjara," lanjut Basuki.

Lantas, tidak butuh waktu yang lama pelaku pun diringkus. Sempat mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Muntai selama 2 hari, hingga akhirnya dikirim ke sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani proses penahanan lanjutan.

Pelaku pun terancam dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 76E ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kasusnya masih terus ditangani hingga saat ini. Nanti akan kami sampaikan kembali jika ada perkembangan lebih lanjut," pungkasnya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal