Sabtu, 23 November 2024

Hukum

Pria di Kota Bangun Dibekuk Polisi karena Raup Rp 3 Juta dari 4 Kota Amal

Jumat, 19 Januari 2024 17:19

MN yang diamankan petugas kepolisian setelah terbukti mencuri 4 kotak amal. (IST)

VONIS.ID, KUKAR – Seorang pria di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi karena terbukti meraup uang Rp 3 juta, dari hasil mencuri 4 kotak amal.

Pria bernama MN (29) itu tak lagi bisa mengelak dari perbuatannya, setelah pihak kepolisian mengantongi bukti rekaman CCTV saat pelaku beraksi mencuri kotak amal

“Kasus ini terbongkar, usai jejak kriminalnya terekam kamera CCTV. Berlandaskan rekaman itu, anggota berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko, Jumat (19/1/2024).

Dari ciri yang dikantongi, polisi mengetahui kalau pelaku merupakan warga di Desa Liang Ulu, Kota Bangun. MN pun berhasil diringkus dikediamannya dengan 4 kotak amal hasil curian, pada Senin (15/1/2024) kemarin.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta dengan barang bukti 4 kotak amal yang ia curi," tambahnya.

Kata AKP Suyoko, awalnya pencurian ini dilaporkan pegawai klinik tempat MN beraksi. Di klinik itu, pegawai mendapati 4 kotak amal sudah raib dari tempatnya.

Panik dan bingung, pegawai klinik pun langsung memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelaku MN yang melakukan pencurian.

"Mereka langsung melaporkan kejadian itu kepada kami," ungkapnya.

Berbekal laporan dan rekaman CCTV, tak membutuhkan waktu lama bagi petugas berhasil meringkus MN. 

Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal