VONIS.ID - Pria paruh baya berinisial HH (56) yang menggauli remaja 13 tahun dengan iming-imingi behel atau kawat gigi gratis harus dibayar mahal di hadapan hukum.
Sebab saat ini pelaku yang berprofesi sebagai ahli gigi di Kecamatan Loa Janan Ilir ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam kurungan penjara 15 tahun lamanya.
Hukuman HH sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dalam pemeriksaan kooperatif dengan mengakui perbuatannya (pencabulan) meskipun dia sempat berdalih perbuatan itu dilakukan atas tawaran korban," kata Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol M Jufri Rana, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi, Kamis (2/12/2021).
Atas perbuatannya itu, pasalnya HH pun telah menyesal. Dan di sisi lain ia pun mengungkapkan kepada polisi jika hal tersebut merupakan kekhilafan karena jauh dari keluarga, terutama istrinya.
"Jadi di Samarinda tersangka ini tinggal sendiri dan membuka usaha praktik gigi. Keluarganya (istri dan anak-anaknya) di Jawa Timur (Jatim)," imbuh Dedi.
Setelah resmi ditetapkan tersangka, masih kata Dedi, pihak penyidik kepolisian saat ini sedang disibukan dengan pelengkapan berkas perkaranya dan menunggu hasil visum rumah sakit yang mana selanjutnya dilanjutkan ke kejaksaan.
"Untuk korban sudah divisum dan sekarang tinggal menunggu hasilnya," tukasnya.
Sementara itu diwartakan sebelumnya, HH melakukan pencabulan terhadap Mawar di tempat praktik gigi miliknya di kawasan Loa Janan Ilir pada Sabtu (20/11/2021) lalu.
Nafsu bejat HH kala itu berhasil dilampiaskan dengan iming-iming pasang behel atau kawat gigi gratis senilai Rp800 ribu.
Setelah puas melancarkan nafsunya, perbuatan bejat HH akhirnya terkuak saat keluarga Mawar yang mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang. (tim redaksi)