Selasa, 30 April 2024

OTT KPK

Profil Rahmat Effendi dan Deretan Kontroversi Wali Kota Bekasi Sebelum Terjaring OTT KPK

Kamis, 6 Januari 2022 16:52

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terjaring OTT KPK, Rabu (5/1/2022). (SINDOPhoto/Sutikno)

VONIS.ID - Berikut ini profil Rahmat Effendi dan deretan kontroversi Wali Kota Bekasi sebelum terjaring OTT KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ikut terjaring, Rabu (5/1/2022).

Diduga, kasus korupsi Rahmat Effendi tu terkait kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Sebelum ditangkap KPK, pria yang dikenal dengan sapaan Pepen ini telah meraih sejumlah penghargaan selama memimpin Kota Bekasi.

Pada 2017, politikus Partai Golkar itu mengantongi piagam dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tokoh yang dinilai berperan dan berkomitmen tinggi dalam melindungi dan menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Bekasi.


Kemudian, pada 2020, ia menerima piagam penghargaan sebagai tokoh toleransi 2020 dari Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (Perwamki).

Selanjutnya, Rahmat Effendi berhasil mendapatkan penghargaan khusus di bidang tata kelola pemerintahan untuk Kota Bekasi dari Indonesia Institute for Public Governance sebagai pemerintah daerah dengan kinerja dan tata kota baik.

Sejumlah penghargaan lain yang pernah diterima Rahmat Effendi yakni, penghargaan kategori layanan kesehatan ramah anak dari Gubernur Jawa Barat.

Rahmat Effendi juga menerima penghargaan Top Pembina BUMD 2019 dari Majalah Top Bussines.

Kepemimpinan Rahmat Effendi pada 2019 membawa Pemkot Bekasi meraih 24 penghargaan, baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun pihak swasta.

Pada 2020, Rahmat Effendi kembali meraih penghargaan Top Pembina BUMD, kali ini dari Kementerian BUMN.

Pada tahun tersebut, Rahmat Effendi menakhodai Pemkot Bekasi hingga menerima 17 penghargaan.

Pemkot Bekasi juga beberapa kali berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di antaranya WTP atas LKPD tahun 2018 dan 2019.

Jejak Karier, Gantikan Pejabat Korupsi

Diketahui Rahmat Effendi mulai menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada pada 2012, menggantikan posisi Wali Kota Mochtar Mohammad yang tersandung kasus korupsi.

Saat itu, Pepen yang merupakan wakil wali kota menjabat sebagai pelaksana tugas hingga dilantik menjadi wali kota Bekasi.

Kemudian, Pepen kembali mencalonkan diri sebagai calon wali kota Bekasi.

Sepanjang kariernya, Rahmat Effendi alias Pepen dua kali terpilh sebagai Wali Kota Bekasi, yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Sebelum menjadi Wali Kota Bekasi, Pepen memulai karier politiknya di Bekasi sejak 1999.

Sejak saat itu kariernya terus moncer hingga terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 1999-2004.

Karier Pepen lalu meningkat dengan menjabat sebagai ketua DPRD Kota Bekasi periode 2004–2008.

Pepen kemudian menjajal peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai wakil wali kota Bekasi pada 2008, berpasangan dengan Mochtar Mohammad sebagai calon wali kota.

Mochtar-Pepen pun memenangkan pilkada dan memimpin Kota Bekasi hingga akhirnya Mochtar terjerat kasus korupsi dan Pepen naik menggantikan posisinya.

Deretan kontroversi Pepen

Selain korupsi, Rahmat Effendi dianggap telah menanamkan dinasti politik di Bekasi, Jawa Berat.

Rahmat Effendi alias Pepen, memiliki anak bernama Ade Puspitasari yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat.

Seain itu Ade Puspitasari juga menjabat Ketua DPD Golkar Kota Bekasi.

Adik dari Ade Puspitasari, Reynaldi, pernah melanggar prokes dan menghebohkan masyarakat Bekasi.

Omma Restaurant milik anak Rahmat Effendi, memperlihatkan adanya kerumunan saat kasus Covid-19 tengah melonjak di Bekasi pada Juni 2021.

Sontak masyarakat menuntut ketegasan Rahmat Effendi untuk menutup kafe milik anaknya.

Selanjutnya Omma Restaurant telah dipasangi stiker penyegelan bertulisan "Kegiatan operasional di bangunan ini DIHENTIKAN oleh Pemerintah Kota Bekasi karena melanggar 1) Perda Nomor 15 Tahun 2020; 2) SE Nomor 556/658 Set Covid-19".

Pagar area kafe tertutup rapat dan digembok. Tak ada aktivitas sama sekali di dalam area kafe.

Rahmat Effendi enggan menjawab dengan tegas ketika dikonfirmasi soal kepemilikan Omma Restaurant oleh anaknya.

"Kalaupun punya anak Bapak, korelasinya ke mana?

Siapa pun juga kan punya hak untuk mengelola usaha, di mana pun berada di republik ini," kata Rahmat Effendi.

"Hanya, usahanya resmi atau tidak, mematuhi hal-hal yang berkenaan dengan ini atau tidak.

Orang usaha, anak presiden juga buka usaha, anak gubernur juga buka usaha. Korelasinya ke mana?" tututrnya.

Gelar pesta saat pandemi

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sempat melanggar prokes dengan menggelar pesta di villa puncak saat pandemi pada Februari 2021 lalu.

Perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, mengganggu ketentraman warga sekitar.

Sejumlah pejabat Pemkot Bekasi dikabarkan kedapatan menggelar pesta ulang tahun di sebuah vila di kawasan Puncak Bogor meski dalam situasi pandemi Covid-19.

Padahal, kerumunan masih dilarang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Bogor di tengah pandemi Covid-19.

Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua membubarkan acara perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Acara tersebut dibubarkan, karena dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar.

Camat Cisarua Deni Humaedi membenarkan kejadian ini.

"Acara itu (ulang tahun) di vila Beliau (Rahmat Effendi), ada organ tunggal di situ dan pasti suaranya terdengar keluar. Akhirnya mengganggu kenyamanan dan langsung kita tindak," kata Deni.

Menurut Deni, anggota Satgas Covid-19 menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait keramaian di sebuah vila Kampung Baru Sireum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Atas laporan itu, pemilik vila yang tak lain adalah Rahmat Effendi itu langsung diminta membubarkan diri oleh tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua.

Anggaran Besar Karangan Bunga Pemkot Bekasi

Sebelum terjaring OTT KPK, Rahmat Effendi sempat menghebohkan soal anggaran karangan bunga di APBD Kota Bekasi senilai Rp 1,1 miliar.

Anggaran karangan bunga Pemkot Bekasi itu terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dilansir dari situs pengadaan barang dan jasa Pemkot Bekasi, pagu anggaran untuk pengadaan karangan bunga tahun 2022 sebesar Rp 1.139.790.000.

Adapun Harga perkiraan sementara (HPS) Rp 1.138.229.761.

Sementara pemenangannya menawarkan Rp Rp 1.082.125.500.

Anggaran pengadaan ini terus mengalami kenaikan setiap tahun.

Dimana tahun 2020 lalu menghabiskan Rp 964 juta, tahun berikutnya Rp 993,3 juta.

Rahmat Effendi mengatakan, pengadaan karangan bunga sebagai bentuk perwakilan kepala daerah jika mendapatkan undangan dari masyarakat. Sebab tidak semua undangan dapat dihadiri seorang pemimpin daerah.

"Untuk ucapan duka, ucapan bahagia perkawinan maupun khitanan atau peresmian," ujar Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa, (4/1/2022).

Rahmat menuturkan, dalam sehari kepala daerah bisa mendapatkan puluhan undangan dari masyarakat.

Tak semua acara dapat dipenuhi. Sebagai perwakilan, kata dia, yaitu mengirimkan karangan bunga kepada pemilik hajat.

"Untuk menjalin hubungan antara kepala daerah dan masyakarat, dikirim itu senangnya sudah luar biasa.

Jangan dilihat dari nilainya, tapi lihat perhatiannya," ucap Rahmat Effendi.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal