Senin, 20 Mei 2024

Proyek Senilai Rp 16,4 Miliar Diduga Dikorupsi, FAM Desak Kejati Kaltim Segera Selidiki

Kamis, 27 Juli 2023 15:49

Aksi FAM Kaltim yang mendesak Korps Adhyaksa segera turun tangan karena adanya kejanggalan dan dugaan korupsi pada proyek di Desa Menamang Kanan dan Kiri di Kukar. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Proyek bernilai belasan miliar yang sedang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) diduga telah dikorupsi.

Dugaan tersebut disampaikan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bumi Mulawarman untuk segera turun melakukan penyelidikan.

Desakan FAM itu disampaikan langsung dalam bentuk orasi di depan kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (27/7/2023) siang tadi.

Di depan kantor Korps Adhyaksa, Nhazar koordinator aksi, kalau proyek yang diduga dikorupsi itu berada di Desa Menamang Kiri dan Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

“Proyek yang pekerjaanya menggunakan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2022 ini nampak penuh kejanggalan berdasarkan informasi yang kami himpun PLTS,” seru Nhazar dalam orasinya.

Lanjutnya, di Desa Menamang Kanan terdapat pagu proyek senilai Rp 10,7 miliar, dan di Desa Menamang Kiri sebesar Rp 6,1 miliar.

“Yang mana penggunaan anggarannya dari dinas ESDM Provinsi Kaltim ini masih banyak instalasi yang belum dipasang tetapi pencairannya sudah 100%,” tekannya.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar kenapa ada paket pekerjaan yang belum rampung tetapi sudah bisa dicairkan 100% ini jelas merugikan masyarakat Desa Menamang Kanan dan Kiri,” katanya lagi.

Dengan kejanggalan tersebut, maka pihak berwajib diminta segera turun melakukan pengusutan. Sebab upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi dengan berbagai cara.

Sebab jika tidak cepat diberantas dan diselidiki sejak awal, maka potensi korupsi yang diduga terjadi di sejumlah proyek yang ada saat ini sangat mengancam kehidupan masyarakat, individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi.

“Hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, seperti mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi,” jelasnya.

Desakan Nhazar itu disebut sesuai dengan perundangan negara. Yang mana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan sebagai merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi.

Sejak era reformasi 1998 tindak pidana korupsi seakan tidak pernah ada habisnya dan para pelakunya seakan kehabisan nurani untuk terbukti hampir setiap hari kita melihat dan membaca di media masa penangkapan praktik tindak pidana korupsi terjadi di bangsa ini.

“Sebagai salah satu provinsi (Kaltim) terkaya di indonesia pun tak lepas dari praktik-praktik haram tersebut, seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara terdapat kejanggalan terkait proyek PLTS di Desa Menamang Kanan dan Menamang Kanan, Kukar,” tekannya lagi.

Bahkan dikatakan Nhazar, dalam temuan FAM Kaltim juga disinyalir kalau kejanggalan pada proyek Desan Menamang Kanan dan Kiri terjadi sejak proses lelang yang di mana pada saat proses tender dilakukan dan ditetapkan pemenangnya, tetapi kemudian di gugurkan. Dan hal Ini perlu menjadi perhatian serius oleh aparat berwajib Kejati Kaltim.

FAM Kaltim mendesak Kejati Kaltim Turun dan memeriksa Proyek PLTS di Menamang Kiri dan Menamang Kanan Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 10,3 Milyar dan 6,1 Milyar. Panggil dan periksa CV PP dan PT WFS selaku pemenang proyek yang kuat dugan pekerjaanya tidak sesuai dengan uang yang sudah diterimanya,” terangnya.

Selain para pemenang proyek, FAM Kaltim juga mendesak Kejati Kaltim turun dan turut memeriksa konsultas pengawas lapangan dari proyek di Desa Menamang Kanan dan Kiri.

“Kami meminta Kejati Kaltim juga turut memeriksa konsultan proyek karena diragukan kinerjanya dalam melakukan tugas pengawasan proyek tersebut,” tandasnya.

Menanggapi aksi dan tuntutan tersebut, pihak Korps Adhyaksa yang diwakili Kasi A Intel Kejati Kaltim, Rudy menyebut akan menerima orasi dan tuntutan mahasiswa.

Yang mana selanjutnya dugaan yang telah disampaikan akan dicatat dan dilaporkan kepemimpinan untuk penindakan lebih lanjut.

“Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa atas laporannya, akan kami terima dan akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” singkatnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal