
VONIS.ID – Kebijakan pembatasan akses di kawasan industri milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) tak hanya menyasar aktivitas keluar-masuk kendaraan tertentu, tetapi juga mencakup larangan dokumentasi atau perekaman video tanpa izin resmi manajemen.
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kota Bontang ini menegaskan bahwa aktivitas perekaman di sejumlah zona terbatas, termasuk yang dikategorikan sebagai objek vital nasional, tidak diperbolehkan tanpa persetujuan pihak perusahaan.
Vice President (VP) Keamanan Pupuk Kaltim, I Made Darmadi Giri, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan demi menjaga keamanan kawasan industri yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Termasuk yang merekam tanpa izin manajemen, itu tidak diperbolehkan. Jangan membuat video di area terbatas karena pernah ada kejadian juga,” ujar I Made dilansir dari BEKESAH.co pada Selasa (3/3/2026).
I Made menjelaskan, larangan perekaman berlaku khususnya di area yang masuk kategori zona terlarang dan terbatas.
Salah satu yang disorot adalah Zona 3, yang disebut sebagai bagian dari objek vital nasional.
Status objek vital nasional melekat pada sejumlah fasilitas strategis negara yang memiliki peran penting dalam perekonomian dan ketahanan nasional.
Kawasan industri pupuk, termasuk fasilitas produksi dan distribusi, masuk dalam kategori tersebut karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
“Area itu merupakan zona terbatas. Jadi ada aturan ketat yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Menurutnya, pembatasan dokumentasi bukan tanpa alasan. Aktivitas perekaman yang dilakukan tanpa izin dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko keamanan, baik dari sisi operasional perusahaan maupun potensi penyalahgunaan informasi.
Ia menekankan bahwa setiap bentuk dokumentasi di dalam kawasan terbatas harus melalui mekanisme perizinan resmi dari manajemen.
Kebijakan pembatasan ini sebelumnya juga sempat berkaitan dengan aktivitas driver ojek online (ojol) yang keluar-masuk kawasan perusahaan untuk mengantar pesanan.
Dalam perkembangannya, Pupuk Kaltim melakukan mediasi dengan perwakilan driver ojol guna menyepakati aturan bersama.
Hasil mediasi tersebut menghasilkan sejumlah poin penting, salah satunya pendataan driver ojol yang beroperasi di kawasan perusahaan. Para driver kini diposisikan sebagai rekan atau mitra keamanan.
“Dari hasil mediasi, mereka akan didata dan diposisikan sebagai mitra keamanan,” jelas I Made.
Ia menyebut, selama ini sejumlah driver ojol justru kerap membantu pihak keamanan perusahaan dengan melaporkan hal-hal mencurigakan yang ditemui saat mengantar pesanan di dalam kompleks.
“Biasanya mereka melaporkan jika ada sesuatu yang mencurigakan. Itu sangat membantu kami dalam menjaga keamanan kawasan,” katanya.
Namun demikian, ia tetap mengingatkan bahwa peran tersebut tidak serta-merta memberi keleluasaan untuk melakukan aktivitas di luar ketentuan, termasuk merekam video di area terlarang.
“Saya minta juga kepada pihak ojol, jika ada yang melakukan aktivitas merekam video tanpa izin, sampaikan ke saya. Itu aturan manajemen,” tegasnya.
Menurut manajemen, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan di kawasan industri. Dalam beberapa kasus sebelumnya, aktivitas dokumentasi tanpa izin disebut pernah menimbulkan persoalan internal.
Meski tidak merinci kejadian yang dimaksud, I Made memastikan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat secara umum, melainkan untuk menjaga keamanan fasilitas strategis.
“Kami hanya membatasi di area tertentu yang memang masuk zona terbatas. Di luar itu tentu berbeda,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait apabila membutuhkan dokumentasi resmi, sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku.
Kebijakan pembatasan dokumentasi di kawasan industri kerap menjadi perbincangan, terutama di era media sosial yang memungkinkan siapa saja merekam dan menyebarkan informasi secara cepat.
Di sisi lain, perusahaan yang berstatus BUMN dan mengelola objek vital nasional memiliki kewajiban menjaga standar keamanan tinggi.
Hal ini mencakup pembatasan akses fisik maupun pembatasan informasi yang bersifat sensitif.
Dengan adanya pendataan dan kemitraan bersama driver ojol, manajemen berharap tercipta hubungan yang lebih kooperatif antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
“Mereka akhirnya memahami bahwa area tersebut merupakan bagian dari zona terbatas yang termasuk objek vital, sehingga terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi,” tutup I Made.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas dokumentasi di kawasan industri strategis tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pupuk Kaltim memastikan aturan tersebut akan diterapkan secara konsisten demi menjaga keamanan dan kelancaran operasional perusahaan. (tim redaksi)
