Nasional

Putusan MA AS Guncang Kebijakan Dagang Trump, Indonesia Siap Antisipasi Dampaknya

VONIS.ID – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif dagang resiprokal global Presiden Donald Trump.

Putusan itu langsung memicu dinamika baru dalam hubungan dagang internasional, termasuk dengan Indonesia.

Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan kebijakan tarif resiprokal global yang diterapkan Trump tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Sejumlah pelaku usaha dan pemerintah negara bagian sebelumnya menggugat kebijakan tersebut karena dinilai merugikan dunia usaha dan melampaui kewenangan eksekutif.

Putusan ini sekaligus menghentikan skema tarif berbeda-beda yang sempat diberlakukan terhadap sejumlah negara mitra dagang AS.

Indonesia termasuk negara yang terdampak kebijakan tersebut.

Trump tidak tinggal diam.

Ia mengkritik keras putusan MA dan menyebutnya sebagai keputusan yang keliru.

Ia bahkan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya.

Tak lama setelah putusan keluar, Trump menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen dengan menggunakan ketentuan Section 122 dari Trade Act 1974.

Prabowo: Indonesia Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menghormati putusan MA AS dan dinamika politik dalam negeri Amerika Serikat.

Dalam keterangannya di Washington DC, Prabowo menegaskan pemerintah siap menghadapi segala kemungkinan terkait perubahan kebijakan tarif tersebut.

“Kita siap menghadapi segala kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo.

Prabowo menilai tarif global baru sebesar 10 persen justru memberi keuntungan bagi Indonesia.

Sebelumnya, ia dan Trump sempat menyepakati tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk ekspor Indonesia ke AS, kecuali beberapa produk tertentu yang mendapat tarif nol persen.

Di sisi lain, Indonesia telah menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk asal AS sebagai bagian dari kesepakatan dagang tersebut.

Pelaku Usaha Sambut Positif

Sejumlah pelaku usaha di AS menyambut baik putusan MA.

Mereka menilai kebijakan tarif resiprokal sebelumnya menciptakan ketidakpastian dan meningkatkan biaya produksi.

Beberapa negara bagian yang menggugat kebijakan itu juga menyebut putusan MA sebagai kemenangan besar bagi kepastian hukum dan stabilitas ekonomi.

Bagi Indonesia, perubahan tarif dari 19 persen menjadi 10 persen membuka peluang meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar AS.

Namun, pemerintah tetap mewaspadai potensi perubahan kebijakan lanjutan dari pemerintahan AS.

Pemerintah Indonesia kini memantau perkembangan kebijakan dagang AS secara cermat sambil menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas ekspor nasional. (*)

Show More
Back to top button