VONIS.ID - Raden Brotoseno, namanya muncul dalam beberapa pemberitaan di dua hari terakhir ini.
Jejak Raden Brotoseno muncul, usai dirinya masih bertugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, meski ia pernah berstatus sebagai terpidana di kasus penerimaan suap 2016 lalu.
Informasi muncul, seperti disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Untuk itu, Kurnia Ramadhana, dilansir dari CNN Indonesia, sudah menyurati Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada untuk menanyakan status Brotoseno.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan (Raden Brotoseno) bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (30/5/2022)
Lantas benarkan demikian dan apa kasus Brotoseno di 2016?
Seperti diberitakan Kompas.com, pada 2016, Brotoseno tersandung kasus suap.
Ia didakwakan menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat, tepatnya di Ketapang.
Dakwaan itu muncul dalam kaitan Brotoseno masih menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Didakwa pada 2016, satu tahun berselang usai persidangan, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 14 Juni 2017.
Selain itu juga diharuskan bayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus tersebut.
Kemudian juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Brotoseno didakwa bersama beberapa orang lain, yaitu penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, serta 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Setelah dapatkan vonis 5 tahun penjara, Brotoseno dapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ia kemudian bebas pada 15 Februari 2020.
Masih aktif di kepolisian
Informasi Brotoseno masih aktif di kepolisian adalah benar dan bukan hoaks.
Seperti dijabarkan pihak Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.
Adapaun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat AKBP Raden Brotoseno usai terjerat kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat, lantaran mempertimbangkan perilaku dan prestasi yang bersangkutan.
"Pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, KKEP juga menimbang bahwa rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain Haris Artur Haidir dalam hal ini penyuap, dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas pada tahun 2018.
"Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas," ujar Sambo.
Meski tak dipecat, disampaikan bahwa Brotoseno sudah dijatuhi sanksi demosi terkait dengan perbuatannya tersebut.
"(Brotoseno) dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy Sambo.
(redaksi)