
VONIS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda memperketat pengawasan terhadap warung makan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Petugas akan menindak tegas pelaku usaha yang tetap beroperasi di luar jam yang telah di tetapkan Pemerintah Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3./0409/011.04 tentang penutupan tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya serta pengaturan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan umum selama Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha 2026.
Dalam aturan itu, pemerintah melarang warung makan beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 14.00 Wita.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan jajarannya akan menjalankan aturan tersebut secara konsisten.
Ia menyatakan Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah, peraturan wali kota, maupun surat edaran.
“Kalau sudah ada ketentuannya, tentu kami harus menindaklanjuti dan mengamankan. Kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (18/02/2026).
Anis memastikan petugas akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.
Ia mengarahkan pengawasan ke kawasan pusat kuliner, pasar tradisional, serta koridor jalan utama yang selama ini menjadi lokasi aktivitas warung makan pada pagi dan siang hari.
Utamakan Pendekatan Persuasif
Meski meningkatkan intensitas pengawasan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Petugas akan memberikan imbauan dan teguran awal kepada pelaku usaha yang melanggar sebelum menjatuhkan sanksi administratif.
Namun, Anis menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas jika pelaku usaha tetap membandel.
“Kalau setelah kami ingatkan masih melanggar, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Bisa berupa teguran tertulis hingga sanksi administratif lainnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha bukan hanya dilakukan saat Ramadan.
Satpol PP secara rutin mengawasi kepatuhan usaha terhadap regulasi daerah. Hanya saja, selama Ramadan terdapat pembatasan jam operasional yang membutuhkan perhatian lebih.
Pemerintah Kota Samarinda berharap para pelaku usaha dapat memahami kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga toleransi dan ketertiban umum.
ingin memastikan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dapat beribadah dengan khusyuk tanpa gangguan.
Dengan pengawasan yang diperketat, Pemkot optimistis suasana Ramadan di Samarinda akan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. (*)
