VONIS.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Smarinda, Abdul Rofik mengatakan hingga saat ini pikanya masih belum melakukan pembahasan terkait Rancangan Pertauran Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2020-2034 .
Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya kata dia hingga saat ini pihaknya belum menerima draft fisik Raperda tersebut.
"Kami juga menunggu, mau dibahas apa tidak. Coba tanya sama pemerintah kota, sampai mana sudah itu (usulan Raperda RTRW, Red)," ujar Abdul Rofik Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda saat dikonfirmasi Sabtu (17/9/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya telah mengusulkan hal Raperda RTRW sejak tahun lalu.
Ia juga mengatakan ada perubahan yang hendak dilakukan Pemkot Samarinda terhadap produk hukum tersebut.
"Katanya mau ada perubahan-perubahan. Mengenai apa yang dirubah saya tidak tahu," sambungnya.
Diakui Rofik, Raperda RTRW Samarinda 2020-2034 merupakan satu di antara 10 Raperda lainnya yang diusulkan Pemkot Samarinda dan masuk Propemperda 2022. Itu disepakati dalam rapat paripurna masa sidang III DPRD Samarinda pada Rabu (10/9/2022) kemarin.
Karena draft dokumen Raperda RTRW tak kunjung diterima, maka para DPRD Samarinda kebingungan hendak menentukan langkah. Terlebih untuk membuat tim panitia khususnya (pansus).
"Makanya ini kami tanya ke pemkot duli apa kendalanya," pungkasnya. (Advertorial)