Sabtu, 18 Mei 2024

Update Terkini

Resmi Jadi ASN Polri, Begini Jumlah Gaji Novel Baswedan dkk Saat Ini

Minggu, 12 Desember 2021 13:0

Novel Baswedan/ IG @novelbaswedanofficial

VONIS.ID - Intip gaji Novel Baswedan dan 43 rekannya yang kini menjadi ASN Polri.

Diketahui, Novel Baswedan dan 43 rekannya lainnya telah resmi menjadi ASN Polri.

Mantan pegawai KPK itu dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada 9 Desember 2021 lalu.

Lantas, berapa perbandingan gaji Novel Baswedan dkk selama bertugas di KPK dan kini sudah menjadi ASN Polri?

Gaji Novel Baswedan dkk

Dilansir dari kompas.tv, setelah menjadi ASN Polri, gaji Novel Baswedan dkk akan disesuaikan dengan golongan ketika mereka masih bertugas di lembaga KPK.

Penyesuaian tersebut, bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengangkatan Novel Baswedan dkk menjadi ASN.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (10/12/2021).

"Disesuaikan dengan golongan ketika mereka masih bertugas di lembaga KPK, jadi tidak dirugikan," ujar Brigjen Rusdi Hartono.

Dikutip dari puskeu.polri.go.id, gaji ASN Polri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yakni tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

 Gaji pokok ASN Polri untuk golongan I berdasarkan aturan gaji ASN Polri tersebut  yaitu sebesar Rp1.560.800 per bulan sampai Rp2.686.500 per bulan.

Untuk golongan II sebesar Rp2.022.200 per bulan hingga Rp3.820.000 per bulan.

Sedangkan untuk golongan III, sebesar Rp2.579.400 per bulan hingga Rp4.797.000 per bulan. 

Adapun gaji pokok ASN Polri golongan IV ditetapkan pada angka Rp3.044.300 per bulan hingga Rp5.901.200 per bulan.

Lebih lanjut, Rusdi mengatakan nominal gaji yang diterima para eks pegawai KPK tetap mengikuti sistem di Korps Bhayangkara.

Artinya, gaji yang mereka terima tak akan sama seperti penggajian di lembaga anti rasuah.

"Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," jelasnya.

Gaji Pegawai KPK

Dikutip dari berbagai sumber,  gaji pegawai KPK nominalnya bervariasi.

Mulai dari sekitar Rp4,6 juta hingga Rp62,9 juta. 

Tidak ada keterangan pasti berapa gaji para pegawai KPK.

Dalam laman jdih.setneg, hanya disebut gaji dan tunjangan bagi para ketua dan wakil ketua KPK.

Sebagai ASN, eks pegawai KPK tersebut tidak hanya menerima gaji pokok, tapi juga disediakan sejumlah tunjangan.

Masih dalam puskeu.polri.go.id, disebutkan bahwa ASN Polri akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah seperti tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya. 

ASN Polri juga diberi tunjangan untuk anak, tunjangan pangan, tunjangan lauk pauk, dan tujangan jabatan.

Mereka pun dapat tunjangan-tunjangan lain yang bersifat khusus dan berkaitan dengan risiko kematian yang lebih besar, keahlian, dan risiko kesehatan. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal