Sabtu, 28 September 2024

Respon Keluhan Masyarakat, Polres Malinau Ungkap Empat Kasus Pencurian Sarang Walet dan Tempayan

Sabtu, 15 Juni 2024 18:26

Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Reginald Yuniawan Sujono saat merilis pengungkapan empat kasus pencurian. (IST)

VONIS.ID, MALINAU - Beberapa waktu terakhir, masyarakat di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara marak mengeluhkan aksi pencurian sarang walet.

Sebab pelaku yang selalu bergerak cepat, dan berhasil menjarah sarang burung hingga mengakibatkan kerugian belasan juta.

Merespon hal tersebut, jajaran Polres Malinau dengan cepat melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya satu per satu kasus berhasil diungkap. Dijelaskan Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Reginald Yuniawan Sujono kalau kasus pertama diungkap pada 7 Juni 2024 kemarin.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mendapati sarang waletnya dalam keadaan pintunya sudah di rusak. Sehingga korban mengaku mengalami rugi Rp 5 juta,” jelas Reginald, Sabtu (15/6/2024).

Dari laporan dan penyelidikan, pelaku akhirnya dapat diketahui bernama AW. Pemuda 24 tahun yang akhirnya dibekuk petugas di salah satu desa di Kecamatan Malinau Utara.

“Kemudian kasus kedua berawal dari saudara korban (Pemilik sarang walet) yang mendapati sarang (bangunan sarang walet) juga dirusak seseorang,” tambahnya.

Dari lokasi kedua, petugas kembali mendapatkan identitas pelaku. Yakni W pemuda berusia 26 tahun yang akhirnya dibekuk di Kecamatan Malinau Kota.

Tak jauh berbeda dari dua kasus sebelumnya, kasus ketiga pencurian sarang walet juga dilakukan pelaku dengan cara yang sama.

Yakni merusak pintu dari bangunan sarang walet. Berbekal pengalaman, petugas dengan cepat membekuk pelaku ketiga yang merupakan seorang remaja bernama MS berusia 18 tahun.

“Selain itu, dalam kasus lainya, Polres Malinau juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tempayan atau barang antik di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Malinau Hulu. Dari kejadian tersebut diamankan seorang pelaku dengan inisial JM (28) beserta barang bukti 1 buah tempayan yang bekisar harga Rp 15 juta,” bebernya.

Meski keempat pelaku tidak saling terkait, namun kasus pencurian di wilayah hukum Polres Malinau sangat menjadi atensi karena banyaknya laporan masyarakat.

Sementara akibat ulah keempat pelaku, kini mereka semua resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Malinau. Keberhasilan ini adalah bukti kerja keras anggota Polres Malinau dan kerjasama yang baik dengan masyarakat,” pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal