VONIS.ID, SAMARINDA – Sengketa ruang hidup warga di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini semakin terancam. Terlebih informasi yang kian tertutup membuat masyarakat sulit mendapatkan keadilan akan ruang hidup mereka.
Kondisi tersebut dialami oleh warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang selama beberapa waktu terakhir, diancam akan digusur ruang hidupnya oleh PT. ITCI Kartika Utama (PT IKU).
Perlawan warga untuk mempertahankan ruang hidup pasalnya terus dilakukan. Bahkan, warga pernah bersurat kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menilik informasi publik akan status lahan yang diklaim PT ITCI sebagai kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) milik mereka.
Surat permohonan itu telah diajukan warga sejak 17 Juli 2023. Namun hingga saat ini, Kanwil ATR/BPN Kaltim tidak pernah memenuhi permohonan informasi publik tersebut. Sampai akhirnya warga Desa Telemow melakukan upaya sengketa informasi di Komisi Informasi Kalimantan Timur.
Atas ketertutupan informasi dokumen tersebut, WALHI Kalimantan Timur mengecam tindakan PT ITCI yang secara sepihak menguasai tanah warga Desa Telemow dan menilai bahwa negara telah mendukung perampasan tanah warga Desa Telemow dalam hal ini Kanwil ATR/BPN Kaltim.
“Tertutupnya informasi tersebut adalah wujud praktik buruk tata kelola pertanahan sekaligus bukti bahwa perampasan tanah rakyat yang terjadi di kawasan delieanasi IKN adalah bentuk ketidakadilan yang dipertontonkan dengan membiarkan pihak Arsari Grup milik Hasyim Joyohadikusumo menguasai tanah rakyat dengan cara merampas dan menggusur” Tegas Fathur Roziqin Fen Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur, melalui siaran pers yang diterima media ini.
Sementara itu, Yudi Saputra selaku warga Desa Telemow akan tetap menuntut Kanwil ATR/BPN untuk bisa membuka dokumen HGB beserta risalah pemeriksaan tanah yang mengancam ruang hidup 93 Kepala Keluarga (KK) di kampung halamannya.
“Kami menolak digusur dan akan terus melawan demi keselamatan ruang hidup warga desa kami” tegas Yudi.
Dirincikannya, kalau di Desa Telemow tempat kelahirannya itu masuk dalam wilayah delienasi IKN. Desa dengan luasa 481,6 Hektar dengan jumlah penduduk 3.616 Jiwa dengan 1.112 KK secara keseluruhan ini semakin terancam ruang hidupnya.
Terlebih setelah pengumuman informasi dari PT ITCI kalau sebagian tanah pijakan warga berada di atas konsesi HGB mereka.
“Oleh karenanya bahwa soal penerbitan izin, Salinan Dokumen dan Risalah Pemeriksaan Tanah HGB PT. IKU bagi pemohon dapat dikatakan sebagai bagian dari kepentingan publik yang harus diketahui oleh warga Desa Telemow dan Kelurahan Maridan. Pasalnya, keberadaan HGB tersebut sejak tahun 2017 tidak diketahui oleh warga bahkan pihak Pemerintahan Desa Telemow, namun sejak Juli 2023 secara tiba-tiba PT IKU mengancam menggusur rumah dan lahan warga setempat,” papar Yudi.
Atas penolakan tersebut, pemohon kembali mengajukan surat keberatan atas surat balasan Kanwil ATR/BPN Kaltim yang menolak memberikan dokumen yang dimaksud pada Tanggal 1 Agustus 2023 dengan nomor surat 2/Keberatan-Yudi/VIII/2023.
Keberatan itu diajukan oleh Pemohon karena tidak sejalan dengan “Lex superior derogat legi inferiori” adalah sebuah asas yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan.
Prinsip ini merupakan salah satu dari prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang undangan. Artinya Termohon tidak dapat membuktikan alasan pengecualian informasi yang dimohonkan sesuai dengan kaidah yang diatur dalam mekanisme uji konsekuensi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebab ATR/BPN Kanwil Kaltim enggan memenuhi permohonan informasi yang diajukan, atas dasar itu Pemohon mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Kaltim dengan surat nomor: 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX2023. Setelah berlangsungnya dua kali sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pihak Termohon yakni Kanwil ATR/BPN Kaltim tetap saja tidak memenuhi informasi yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan yang sama merujuk kepada Permen ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Mengenai hal itu, bagi Pemohon bahwa balasan dan penolakan dari pihak Kanwil ATR/BPN Kaltim sejak 17 Juli 2023 untuk memenuhi informasi Salinan Dokumen dan Risalah Pemeriksaan Tanah HGB PT. ITCI KU merupakan bagian masalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertera dalam pasal 28F UUD 1945 dan pasal 14 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) sebagaimana dalam beberapa point dibawah ini.
1. Bahwa hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28F UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Bahwa hak untuk memperoleh informasi menjadi landasan filosofis sebagaimana tertuang dalam konsideran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin akses informasi publik seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mewujudkan negara demokratis yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, akuntabel dan transparan.
3. Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Begitu pula dengan Pemohon Informasi melakukan upaya untuk penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia sehingga berhak pula mendapatkan hak atas informasi sesuai Pasal 103 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
4. Bahwa legal standing pemohon telah memenuhi kriteria informasi publik sebagaimana diatur UU KIP, dan juga memenuhi tata cara pengajuan permohonan informasi penyelesaian sengketa sebagaimana diatur Perki PPSIP. Begitu pula dengan Termohon yang memang berdasarkan UU KIP menyandang status sebagai badan publik dan oleh karenanya berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepada pemohon.
(tim redaksi)