VONIS.ID - Buronan terpidana kasus korupsi Yakub Arupalakka berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (2/10/2021).
Yakub Arupalakka merupakan buronan terkait kasus korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan.
Akibat perbuatannya, ia telah merugikan negara hingga Rp 120 miliar.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting membenarkan penangkapan buron tersebut.
"Iya buronan terpidana atas nama Yakub Arupalakka " kata Bani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).
Yakub dibekuk di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada pukul 14.35 WIB.
Diketahui, pada putusan MA RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 menyatakan Yakub Arupalakka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Yakub Arupalakka dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkas Bani. (tim redaksi)