VONIS.ID - Pelarian Heryanto alias Wicang (43) dari jerat hukum selama tujuh tahun akhirnya selesai. Pelaku kejahatan kasus narkoba yang sempat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 2015 silam ini kembali dibekuk jajaran Polresta Samarinda di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
Dari kejahatan terakhirnya, Wicang diamankan jajaran Satreskoba dengan barang bukti 10 gram sabu. Saat digelandang ke Mapolresta Samarinda dan menjalani pemeriksaan, Wicang diketahui merupakan seorang buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang kabur usai sidang putusan tepat pada 15 Desember 2015 silam.
Pria berusia 43 tahun itu awalnya berhasil kabur dari pengamanan polisi dan kejaksaan usai divonis 6 tahun kurungan penjara.
Pelarian Wicang juga diketahui dibantu oleh seseorang yang saat itu menunggunya di belakang gedung PN Samarinda dengan mengendarai sepeda motor.
Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengaku bahwa pihaknya tak mengetahui jika Wicang ternyata sudah menjadi buronan Kejari Samarinda selama 7 tahun.
"Kami tahunya ketika dia (Wicang) kami amankan. Setelah diperiksa dan koordinasi dengan kejaksaan, ternyata dia adalah terdakwa yang berhasil kabur," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Sabtu (14/1/2023).
Dirinya mengatakan bahwa dirinya saat itu hanya mengungkap kasus narkoba dari laporan masyarakat saja.
"Seperti biasa dapat laporan masyarakat, kami lalu ke kediamannya dan dapat ada barang buktinya," ungkapnya.
Dari penangkapan itu, Wicang kemudian langsung diserahkan Satreskoba Polresta Samarinda ke Kejari Samarinda untuk menjalani proses perkara sebelumnya.
"Sudah diserahkan. Dia (Wicang) menjalani vonis yang belum dijalani," pungkasnya.
(redaksi)