Minggu, 19 Mei 2024

Update Terkini

Saksi Bongkar Cara Alim Bahri Korupsi Uang MTsN Semuntai, Total Kerugian Negara Rp 3,44 Miliar

Jumat, 17 Desember 2021 13:29

Suasana persidangan kasus rasuah MTsN Semuntai, Kabupaten Paser yang merugikan negara hingga Rp3,44 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (16/12/2021) (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Akhirnya terbongkar cara Alim Bahri korupsi anggaran belanja pegawai di MTsN Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Alim Bahri titip uang di rekening saksi, total kerugian negara Rp 3,44 Miliar.

Masih ingat dengan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pegawai di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser medio 2015-2017 lalu.

Kini perkara yang menjerat Alim Bahri, Arifin, dan Muhammad Idris itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kasus korupsi MTsN Semuntai telah merugikan negara senilai Rp3,44 miliar.

Majelis Hakim yang dipimpin Hasanudin selaku ketua dengan didampingi Suprapto dan Muhammad Nur Ibrahim sebagai Hakim Anggota, melakukan pemeriksaan dan proses peradilannya. 

Persidangan rasuah didunia pendidikan itu pun digelar melalui sambungan virtual pada Kamis (16/12/2021) sore kemarin. Menghadirkan dua terdakwa yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Paser, adalah Arifin dan Muhammad Idris Usman.

Sebelum masuk ke dalam persidangan, perkara rasuah yang menjerat kedua tenaga pendidik merupakan hasil pungkapan Satreskrim Polres Paser. 

Disampaikan, bahwa terdakwa Arifin yang merupakan Kepala Sekolah MTsN Semuntai, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Sedangkan terdakwa Muhammad Idris adalah Kepala Tata Usaha dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di Sekolah MTsN Semuntai.

Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku utama bernama Alim Bahri selaku pengelola keuangan.

Alim Bahri telah ditetapkan dan diputus bersalah, dengan mendekam di Rutan Klas IIA Samarinda sejak tahun 2019 lalu. 

Terdakwa Arifin dan Idris diduga telah menyelewengkan anggaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Kerugian negara itu bersumber dari Anggaran Kementerian Agama (APBN) tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Temuan ini Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Nomor 58/LHP/XXI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 silam.

Sementara itu, berdasarkan aset traking yang berhasil ditemukan pihak kepolisian, terdakwa Arifin menerima dana Rp100 juta, Muhammad Idris Usman sebesar Rp400.932.400, dan Alim Bahri Rp800.121.900.

Atas perbuatannya kedua terdakwa pun dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1.

Kembali ke persidangan, JPU Dony Dwi Wijayanto dari Kejaksaan Negeri Paser mula-mula menghadirkan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.

Para saksi yang dihadirkan yakni Adriani, Asyhari, Rahmat Sutanto, Imam Santoso, Eko Kunarso dan Hadi Sirwoko. Keenamnya dihadirkan didalam ruang sidang.

Sementara saksi Alim Bahri yang tengah menjalani masa tahanan dihadirkan melalui sambungan virtual.

Sejak awal persidangan, Majelis Hakim langsung mencecar pertanyaan kepada para saksi secara bergiliran. 

Terungkap bagaimana terpidana Alim Bahri menggunakan anggaran yang disalurkan Kementrian Agama melalui APBN tersebut.

Ia meminjam rekening dari para saksi yang dihadirkan, seluruh saksi pun mengakui telah menerima transferan sejumlah uang dari Alim Bahri.

Kendati demikian, para saksi mengaku tidak tahu-menahu perihal uang yang telah kembali ditransferkan ke rekening kedua terdakwa maupun terpidana Alim Bahri.

Keenam saksi hanya meminjamkan rekening mereka tanpa dijelaskan muasal uang.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu saksi bernama Adriani.

Kepada Majelis Hakim guru mata pelajaran akidah di MTsN Semuntai itu mengaku meminjamkan rekening miliknya, lalu mendapatkan imbalan dari terdakwa.

"Anda ada terima transfer Rp80 juta 900 ribu. Uang apa itu pak ?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Saya tidak tau uang apa itu pak. Jadi posisi saya waktu itu baru pindah dan mengajar di sana (MTSN Semuntai).

Saya dipanggil Kepala Sekolah, pak Alim. Dia minta tolong pinjam rekening saya," Jawab Adriani.

"Saudara saksi tanya tidak, (rekening) itu (digunakan) untuk (transfer uang) apa?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Katanya untuk (transfer) dana bantuan sekolah. Karena saya baru dan berbaik sangka sama beliau, jadi saya berikan rekening saya.

Saya belum tau, aslinya ini mau dipinjam ini untuk apa," jawab Adriani.

"Setelah beberapa hari kemudian, beliau (terdakwa) telepon saya.

Memberitahukan kalau uang sudah ditransfer dan meminta saya untuk mencairkan uang itu cash," jabwab Adriani

"Berapa yang dia minta ?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Hanya Rp80 juta pak. Sisanya (Rp900 ribu) dibilang ambil saja buat saya," Jawab Adriani.

"Berarti Rp 900 ribu itu untuk bapak. Lalu bapak tau nggak kalau uang Rp 900 ribu itu dari mana asalnya?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Saya tidak tau pak. Baru tau saat saya dimintai keterangan polisi," jawab Adriani.

Ketua Majelis Hakim kemudian mencecar pertanyaan pada keenam saksi lainnya.

Pertanyaan masih seputar dana TPG, Tukin, dan PPNPN yang diterima para saksi. Selain itu saksi juga ditanya terkait rekening yang digunakan saksi Alim Bahri untuk menampung pencairan dana belanja pegawai TPG, Tukin, dan Honor PPNPN.

Sebagaimana yang disebutkan JPU dalam dakwaannya, kedua terdakwa tidak menguasai administrasi keuangan yang keseluruhannya menggunakan sistem aplikasi.

Sehingga mempercayakan pengajuan dan revisi anggaran keuangan di MTsN Semuntai kepada terpidana Alim Bahri

Saksi Alim Bahri dianggap memahami administrasi keuangan berbasis aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).

Di sinilah Alim Bahri Bersama terdakwa Arifin dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan Terdakwa Idris nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr menyimpangkan uang negara hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.447.946.530,00. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal