Jumat, 3 Mei 2024

Satgas 53 Kejagung Amankan 3 Jaksa Gadungan, Peras Korban Rp 1 Miliar

Sabtu, 13 Agustus 2022 19:14

DIAMANKAN - TIga jaksa gadungan yang diamankan Tim Satgas 53 Kejagung RI bersama Tim Kejari Jakarta Pusat sebab telah melakukan aksi pemerasaan. (IST)

VONIS.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sukses mengamankan 3 jaksa gadungan yang lakukan pemerasan hingga Rp 1 miliar. 

Tiga pelaku tersebut yakni WI, RAP, dan FIP. Adapun pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan.

Sebelum dibekuk petugas, Tim Satgas 53 telah lebih dulu melakukan pemantauan sejak Kamis (11/8/2022). Adapun informasi dihimpun, ketiga jaksa gadungan itu meminta uang sebesar Rp 1 Miliar kepada korban, namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta dan uang akan diambil salah satu pelaku di dekat Stasiun Cikini, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini dan ketika terlihat pelaku telah menerima uang dari korban, Tim segera melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Dari tindakan tersebut, diketahui 2 (dua) oknum yang berhasil diamankan berinisial WI dan RAP, serta barang bukti berupa uang sebesar Rp 50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Jejaring RI, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Rony Yuswanto melalui siaran tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).

Setelah berhasil diamankan, dua dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan lanjut. Dari keterangan yang diperoleh, dua pelaku tersebut diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp 50 juta di dekat Stasiun Cikini. 

Selanjutnya, kedua oknum dibawa menuju Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat sesuai dengan locus delicti (tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara) guna dilaksanakan ekspose dan penyerahan pelaku beserta barang bukti.

"Berdasarkan keterangan WI dan RAP, dilakukan profiling dan diperoleh data bahwa FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon," bebernya.

Selanjutnya, Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung

"Setelah mengetahui keberadaan FIP, tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses perkaranya bersama 2 (dua) oknum lainnya yakni WI dan RAP," tambahnya. 

Kini ketiga pelaku pun telah diamankan petugas dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk memonitor penanganan perkara. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal