Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Satu Tahun Bebas Penjara, Residivis Kembali Berulah Lakukan Pencurian di 4 Lokasi Berbeda

Kamis, 11 Agustus 2022 20:56

TERSANGKA - TA dan FF yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan penadah oleh Polresta Samarinda pada Kamis (11/8/2022)/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Kurungan bui rupanya tak membuat pria berinisial TA (36) jera dari perbuatan pidana.

Sebab satu tahun pasca kebebasannya dari 2021 kemarin, pria asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di empat lokasi berbeda di Samarinda

Meski terlibang lihai, namun aksi TA akhirnya yang menjambret ponsel seorang perempuan di Jalan Aminah Syukur, Kecamatan Samarinda Kota pada Jumat (29/8/2022) lalu, berhasil diungkap petugas kepolisian pada Selasa (9/8/2022) kemarin. 

Setelah dibekuk petugas, TA lantas mengakui semua perbuatannya. Bahkan dirinya telah beraksi di 3 lokasi lainnya. Seperti di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda Seberang dan Samarinda Kota. 

"Jadi berdasarkan penyidikan lebih lanjut, pelaku ini selalu menyasar calon korban perempuan yang sedang bermain ponsel dipinggir jalan atau di tempat-tempat sepi lainnya," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis Kamis (11/7/2022).

TA dipastikan bergerak seorang diri dalam mencari calon korbannya. Saat dia menemukan, selanjutnya TA memulai aksi dengan modus berpura-pura menanyakan sebuah alamat. 

"Dia (TA) ini berpura-pura tanya, saat korban lengah dia langsung merebut ponselnya dan kabur pakai motor yang digunakan," tambahnya. 

Setelah berhasil mencuri ponsel milik korban, TA kemudian mengoper barang itu kepada kakaknya. Yakni FF (39) untuk menjualan hasil curian adiknya dengan harga berkisar Rp 700 - Rp 1 juta.

"Kakaknya (FF) ini juga sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 480 KUHP sebagai penadah," terangnya. 

Tak jauh berbeda dengan nasib sang kakak, TA pelaku pencurian alias jambret itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 365 KUHP. 

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup polisi nomor 1 di Kota Tepian itu. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal