Sabtu, 23 November 2024

Advertorial Pemkab Kukar

Sekda Kukar Minta Peta Zona Nilai Tanah 2023 Segera Disosialisasikan

Senin, 29 April 2024 17:52

Penandatanganan peta zona nilai tanah 2023 dilakukan Sekda Kukar, Sunggono bersama dengan Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah OPD terkait dilingkungan Pemkab Kukar, di ruang rapat Sekda Kukar, Senin (29/4/2024).

VONIS.ID - Peta zona nilai tanah tahun 2023 di Kutai Kartanegara (Kukar) telah selsai ditetapkan.

Penandatanganan peta zona nilai tanah 2023 dilakukan Sekda Kukar, Sunggono bersama dengan Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah OPD terkait dilingkungan Pemkab Kukar, di ruang rapat Sekda Kukar, Senin (29/4/2024).

Setelah resmi ditetapkan, Sekda meminta zona nilai tanah 2023 bisa segera disosialisasikan.

"Setelah ini saya berharap bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk diantaranya upayakan nanti bisa berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda," kata Sunggono.

Percepatan sosialisasi, kata Sunggono, akan sangat membantu sebagai dasar perubahan dalam melakukan penetapan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) yang berubah setiap lima tahunnya.

Sunggono mengapresiasi kegiatan tersebut terus berproses hingga saat ini, khususnya yang telah dilaksanakan di sembilan desa yang terletak di Kecamatan Muara Badak.

"Nantinya ini bisa menjadi dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah," ucap Sunggono.

Sunggono berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan, karena menurutnya program tersebut sangat prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kukar baik untuk jangka menengah dan jangka panjang.

(REDAKSI)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal