VONIS.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta menyosialisasikan segala informasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Permintaan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Teknis Kepegawaian dalam rangka Mewujudkan ASN Profesional, Unggul dan Berbudaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, di ruang serbaguna lantai I kantor Bappeda Kukar, Kamis (16/5/2024).
Menurut Sunggono, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia yang lebih fleksibel dan profesional di Kabupaten Kukar.
Kebijakan ini diharapkan memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk berkontribusi lebih dalam kepada masyarakat melalui skema yang lebih terstruktur dan jelas.
"Kepada BKPSDM, saya minta untuk secara aktif menyosialisasikan segala informasi terkait pengangkatan PPPK kepada masyarakat luas, khususnya kepada para pelamar, agar setiap orang yang berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi," kata Sunggono.
Selain itu, kebijakan pengangkatan PPPK ini diharapkan akan membawa perubahan yang signifikan dalam struktur kepegawaian Kukar.
Sunggono lantas meminta dukungan dari BPKAD dan dinas-dinas terkait lainnya untuk memastikan pembiayaan dan fasilitas yang dibutuhkan agar tersedia dan memadai.
"Mari gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi, bertukar pikiran, dan menyempurnakan strategi kita dalam menghadapi tantangan baru kepegawaian ini. Saya percaya, dengan komitmen dan kerjasama yang baik, kita dapat melaksanakan kebijakan ini dengan sukses dan membawa manfaat yang besar bagi kemajuan Kabupaten Kukar," ungkap Sekda Kukar.
Pengangkatan PPPK berdasarkan atas dasar hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tujuan Pengangkatan PPPK adalah Memenuhi kebutuhan pegawai ASN yang profesional, efektif, dan efisien, Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Mewujudkan pemerintahan yang baik.
"Kita memerlukan koordinasi yang kuat antara semua dinas dan badan, pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku, serta sensitivitas yang tinggi terhadap dinamika sosial dan kebutuhan lokal. Oleh karena itu, rakor ini menjadi sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh stakeholder memiliki pemahaman yang sama dan siap untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," harapnya.
Dalam Surat Pertanggung Jawaban Mutlak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Nomor : B-319/BKPSDM/PPI.2/810/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022, yang di tanda tangani oleh Bupati Kukar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, bahwa data honorer yang masuk dalam database BKN sebanyak 6.766 Orang, yang kemudian di tahun 2023-2024 telah dilaksanakan pengadaan PPPK dari tenaga Khusus dan Umum sebanyak 2.303 yang dinyatakan lulus dan telah menerima SK PPPK nya, sehingga dari jumlah 6.766 diatas di kurangi dari jumlah yang lulus PPPK 2023 yang masuk database BKN, didapatkan usulan untuk pengadaan PPPK tahun 2024-2025 sebanyak 4.906 orang dan telah ditandatangi Persetujuan Prinsip dan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kukar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Proses Pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK untuk Kukar akan diadakan pada bulan Juni tahun 2024 dengan Jumlah kebutuhan formasi yang diusulkan sebanyak 4.906 Orang.
Pelaksanaan seleksi akan diadakan dengan 3 tahap sesuai jadwal yang di tentukan.
"Dalam pelaksanaannya, kita harus menjamin transparansi dan keadilan. Setiap proses seleksi PPPK harus dijalankan dengan sistem yang fair, kompetitif, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip meritokrasi yang kita anut. Saya mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses ini, sehingga hanya kandidat yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat lolos seleksi," ujarnya.
Dengan dilaksanakannya Rakor Kepegawaian ini, diharapkan seluruh instansi terkait dapat memahami dan melaksanakan kebijakan pengangkatan PPPK dengan sebaik-baiknya.
Pengangkatan PPPK diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang baik di Kukar.
"Saya yakin bahwa dengan semangat kebersamaan dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak, kita akan mampu melaksanakan kebijakan pengangkatan PPPK ini dengan sukses dan bermartabat," ucap Sunggono.
Sementara itu, kepada seluruh instansi terkait, ia minta agar dapat bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
"Kepada seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat, saya harap agar dapat mengikuti proses seleksi PPPK dengan sebaik-baiknya.
Di akhir sambutannya, Sunggono berpesan kepada peserta Rapat Koordinasi Kepegawaian Teknis Kepegawaian agar dapat mengikuti rapat ini dengan seksama dan penuh semangat.
"Marilah kita jadikan rapat ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian di Kabupaten Kukar, sehingga dapat mendukung terwujudnya visi dan misi pembangunan daerah," tegasnya.
Kegiatan ini diikuti Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), dan Jabatan Fungsional (Eselon IV) se Kabupaten Kukar.
Turut menghadirkan narasumber Sekda Kukar, Kepala BKN Regional VIII Banjarmasin, dan Kepala PT. Taspen Samarinda.
(REDAKSI)