VONIS.ID - Buron alias DPO kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berhasil dibekuk Satuan Tugas (Satgas) SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) tepat saat perayaan HUT Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2024 hari ini di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
DPO bernama JK yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram itu diketahui terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.
“JK diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku, perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 721/053/K.3/Kph.3/08/2024 melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Lanjut dijelaskannya, tersangka JK saat diamankan bersikap kooperatif hingga penangkapan dipastikan berlangsung.
Setelah diamankan, TK selanjutnya langsung digelandang ke Kejati Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, Tersangka JK dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya.
(tim redaksi)