VONIS.ID, SAMARINDA - Kerja panitia khusus (Pansus) III DPRD Samarinda merancang peranturan daerah (Raperda) terkait pengelolaan limbah beracun dan berbahaya (B3) akhirnya diselesaikan pada Maret medio 2022 saat ini.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan hasil penyusunan Raperda Limbah B3, kini telah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum lama ini.
"Tugas pembahasan di internal kami sudah selesai.
Kami juga sudah menyerahkan sepenuhnya ke Bapemperda untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut di sana, sesuai dengan aturan di sana," ucap Samri saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Menurutnya berbagai tahapan sudah dilalui untuk dilakukan pembahasan hingga mematangkan konsep untuk memproduksi Raperda Limbah B3 tersebut.
Untuk diketahui pula, Pansus B3 ini sempat mendapatkan perpanjangan jangka kerja setelah resmi dibentuk pada Oktober 2021 lalu.
Kerja pansus pun akhirnya diselesaikan pada Maret 2022 dengan diserahkannya draft tersebut dan telah ditangani Bapemperda DPRD Samarinda.
"Nanti di Bapemperda akan melakukan pengecekan kembali, terkait kelayakan Raperda Limbah B3 itu.
Nanti apakah Raperda sudah bisa diparipurnakan jadi Perda atau tidak, ranahnya di Bapemperda itu," jelasnya.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda itu juga menyebut, apabila nantinya Raperda dinilai belum layak disahkan, maka draft tersebut akan dikembalikan ke Pansus B3.
Tujuannya, agar draft yang kurang sesuai bisa kembali direvisi agar implementasi aturan mampu dilaksanakan dengan baik dan maksimal.
"Nantinya mereka (Bapemperda) juga akan melanjutkan uji publik dan akademisi juga akan dilibatkan untuk menguji kelayakan Raperda itu," sebutnya.
Hingga saat ini, masih kata Samri, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Bapemperda DPRD Samarinda sejak draft Raperda diserahkan.
"Mungkin masih pembahasan di internal Bapemperda, dan mungkin juga masih menunggu antrean karena mungkin Raperda yang masuk juga tidak sedikit," pungkasnya.
(Advertorial)