VONIS.ID, TARAKAN – Sepasangan suami istri (pasutri) bernama SK (40) dan SM (37), serta RH (47) dan MD (40), yang tinggal di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), terjaring dalam operasi polisi karena coba menyelundupkan 7 kilogram sabu asal Malaysia.
Sabu tersebut direncanakan diangkut dari Kota Tarakan ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penemuan sabu tersebut berawal di Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada Kamis (24/8/2023) kemarin, saat tim opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan penggerebekan. Awalnya, polisi mengamankan SK karena ada kecurigaan dia membawa sabu saat mengendarai sepeda motor.
"Saat melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Yos Sudarso, tim melihat pelaku dengan perilaku mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,5 gram," ucap Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama, pada Rabu (6/9/2023).
Setelah diamankan, polisi membawa SK dan barang bukti sabu ke Polres Tarakan. Dalam interogasi, SK mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama MD.
"Selain itu, dari pelaku, polisi juga mendapatkan informasi bahwa MD sedang melakukan pengiriman sabu melalui jalur kapal dari Tarakan menuju Balikpapan, yang akan diangkut oleh dua pelaku lainnya, yakni RH dan SM," tambahnya.
Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan membentuk dua tim pada Jumat (25/8/2023).
Tim pertama melakukan penangkapan terhadap MD, sementara tim kedua berangkat menuju pelabuhan Balikpapan untuk mengamankan RH dan SM.
"Saat melakukan penangkapan di rumah MD, kami menemukan alat isap bong dan ponsel. Dari situ, diketahui bahwa MD merupakan pengendali jaringan ini," jelas Gian.
Polisi berhasil mengamankan RH dan SM di Pelabuhan Balikpapan ketika keduanya masih berada di atas kapal.
Dari barang bawaan keduanya, polisi menemukan 7 kilogram sabu.
"Selama penggeledahan, kami menemukan 7 bungkus teh hijau yang berisi sabu, yang disembunyikan di dalam keranjang," tambahnya.
Setelah penangkapan, keempat pelaku menjalani interogasi mendalam di Polres Tarakan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pasangan suami istri ini telah terlibat dalam empat kali upaya penyelundupan sabu.
"Jadi, sudah empat kali, dan diketahui bahwa MD memiliki peran sebagai pengendali. MD juga merupakan suruhan dari seorang pria bernama Mr. X, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Gian.
Lebih lanjut, Gian menjelaskan bahwa dalam transaksi sebelumnya, sabu pertama kali dikirim sebanyak 5 kilogram dengan bayaran Rp 50 juta. Kemudian, pengiriman kedua sebanyak 4 kilogram dengan bayaran Rp 40 juta, dan pengiriman ketiga sebanyak 8 kilogram dengan bayaran Rp 180 juta.
Sabu asal Malaysia ini rencananya akan diantarkan ke Parepare dengan imbalan sebesar Rp 175 juta.
"Mr. X telah mentransfer Rp 10 juta kepada MD sebagai biaya operasional. Jika pengiriman berhasil, sisa uang tersebut akan diberikan kepada mereka," lanjut Gian.
Keempat pelaku dihadapkan pada pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman minimal adalah penjara selama 5 tahun, dengan hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.(tim redaksi)