
VONIS.ID – Kasus sengketa aset milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, memasuki babak baru.
Dugaan praktik rasuah dan perbuatan melawan hukum (PMH) di lahan tersebut memicu perhatian kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.
Dosen Hukum Pidana dari Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti hasil investigasi yang dilakukan pemerintah kota.
Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan aset tersebut.
APH Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
Orin menegaskan bahwa hasil investigasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Andi Harun tidak boleh berhenti pada tahap internal pemerintah.
“Hasil investigasi Wali Kota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti, maka prosesnya harus naik ke tahap penyidikan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik daerah.
Orin juga mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi apabila terdapat pihak yang memperoleh keuntungan pribadi dari pengelolaan aset pemerintah.
“Potensi korupsi aset daerah sangat mungkin terjadi jika ada pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset pemda yang seharusnya masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status hukum, pengelolaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pemanfaatan lahan tersebut.
Sidak Wali Kota Ungkap Fakta Krusial
Sebelumnya, Wali Kota Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 11 Maret 2026.
Sidak tersebut menemukan sejumlah fakta yang diduga mengarah pada penyelewengan aset daerah secara masif.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di kawasan Perumahan Korpri.
Adapun Fakta-Fakta yang terungkap saat sidak diantaranya;
1. Pemkot melakukan pembelian lahan sebanyak 2 (dua) kali tahun 2026 seluas 8,5 Ha dan tahun 2007/2008 seluas 5,2 Ha di Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang;
2. Pemkot melakukan perjanjian pembangunan rumah dengan PT. TSN yang pada pokoknya Pemkot Samarinda bertindak sebagai pemilik lahan dan PT. TSN bertindak sebagai developer (kontraktor) membangun rumah yang akan diperuntukkan bagi PNS dengan harga rumah Rp. 135 juta per unit rumah yang dibayarkan kepada PT. TSN.
3. Pemkot Samarinda menetapkan keputusan pada tahun 2009 tentang penunjukan nama 58 PNS untuk mendapatkan rumah dimaksud. Selanjutnya pada tahun 2010 Pemkot Samarinda melakukan revisi atas SK 2009 tersebut dengan menambah 57 nama PNS untuk mendapatkan rumah sehingga total PNS menjadi 115 orang.
4. Menjadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018 bahwa PNS yang ditunjuk dalam SK Pemerintah Kota Samarinda hanya berhak atas bangunan rumah sedangkan tanah tetap menjadi milik Pemkot Samarinda. Temuan Sidak Walikota Samarinda. 1. Jumlah bangunan rumah dilokasi bukan 115 rumah seperti SK Pemkot Samarinda tapi sementara terdata sebanyak 171 rumah. Berarti ada tambahan pembangunan dan penjualan rumah yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. 2. Terdapat penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan resmi milik Pemkot Samarinda dan secara terang bertentangan dengan temuan BPK dan patut dikualifikasi sebagai tindakan melawan hukum; 3. Terungkap ada penyewaan kios/warung di lahan Pemkot Samarinda yang sudah berlangsung bertahun-tahun, uang sewa tersebut dinikmati secara pribadi yang seharusnya uang sewa tersebut masuk ke kas daerah; 4. Diduga ada penambahan bangunan/lahan dari luas seharusnya sesuai luasan lahan berdasarkan SK Pemkot Samarinda tahun 2009 dan tahun 2010.
5. Ditemukan ada “penghilangan” PNS dalam SK 2009 di SK 2010 padahal PNS sebelumnya sudah membayar pajak PBB-P2.
6. Ditemukan dilokasi bahwa ada rumah dan lahan sudah diperjual belikan kepada pihak lain. Karena lahan milik Pemkot Samarinda, maka tindakan jual beli tanpa seijin Pemkot Samarinda adalah patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain masalah fisik bangunan, ditemukan juga kejanggalan administratif. Beberapa nama PNS yang terdaftar dalam SK tahun 2009 tiba-tiba menghilang dalam revisi SK tahun 2010, padahal para PNS tersebut sudah tertib membayar pajak PBB-P2.
Dari kompleksitas permasalahan aset Pemerintah Kota Samarinda 12,7 ha ini , Pemkot Samarinda secara tegas menyatakan akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka melindungi kepentingan hukum, penyelamatan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Selain itu, karena aset tanah tersebut sudah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, maka juga akan dikoordinasikan pelaporan dan penanganannya kepada KPK RI.
“Kami berharap semua pihak yang terkait permasalahan ini untuk kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda dalam mengembalikan dan mengamankan aset tersebut, apalagi di lokasi tersebut terdapat sapras publik yakni SMP Negeri 46 Samarinda. Dan kami akan berkomitmen juga memberikan perlindungan kepentingan perdata selama PNS yang membeli rumah dengan itikad baik dan tidak bertentangan hukum. Dan harus diingat bahwa setiap tindakan melawan hukum ada resiko hukum, disamping tidak mendatangkan keberkahan dalam hidup” pungkas Andi Harun saat sidak di lokasi pada Rabu, (11/3/2026) lalu. (*)
