
VONIS.ID – Yayasan Melati Samarinda mengkritik sikap tegas yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Diketahui, polemik sengketa aset antara Yayasan Melati Samarinda dan Pemprov Kaltim terus bergulir dan kini memasuki fase yang semakin memanas.
Yayasan Melati menilai tindakan yang dilakukan di lapangan oleh pihak pemerintah tidak hanya mengabaikan aspek hukum, tetapi juga berpotensi melampaui batas kewenangan.
Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida, menyampaikan bahwa situasi yang berkembang saat ini tidak lagi sekadar perbedaan penafsiran hukum.
Ia menilai telah terjadi pergeseran yang mengarah pada penggunaan kekuasaan yang mendahului proses hukum.
“Yang terjadi saat ini bukan sekadar perbedaan penafsiran hukum, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang mendahului hukum. Ketika kekuasaan berjalan lebih cepat dari hukum, maka yang terjadi adalah pendahuluan oleh kekuasaan, bukan penegakan hukum,” ujarnya.
Tindakan Lapangan Dipersoalkan
Yayasan Melati menyoroti adanya aktivitas di lapangan berupa penguasaan fisik, pembongkaran, hingga intervensi langsung di kawasan pendidikan.
Padahal, menurut mereka, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menetapkan status kepemilikan bangunan yang disengketakan.
Ida mempertanyakan dasar hukum dari tindakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip negara hukum, penguasaan terhadap objek sengketa tidak dapat dilakukan tanpa adanya dasar eksekusi yang sah.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, atas dasar hukum apa tindakan tersebut dijalankan? Dalam prinsip negara hukum, penguasaan objek sengketa tidak dapat dilakukan tanpa adanya dasar eksekusi yang sah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan tanpa kepastian hukum berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik pemerintahan. Menurutnya, hal ini dapat membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan yang tidak lagi berpijak pada hukum.
Soroti Dugaan Pencampuran Rezim Hukum
Selain itu, Yayasan Melati juga menyoroti dugaan adanya pencampuradukan rezim hukum dalam kasus ini.
Ida menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berada dalam ranah administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengalihkan hak kepemilikan secara keperdataan.
“Putusan PTUN hanya menyangkut aspek administratif, bukan kepemilikan. Jika digunakan sebagai dasar untuk mengambil alih bangunan, itu adalah bentuk pencampuradukan rezim hukum yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Menurutnya, apabila praktik tersebut dibiarkan, maka keputusan administratif berpotensi dijadikan legitimasi untuk penguasaan aset secara sepihak, yang pada akhirnya dapat mengancam kepastian hukum secara lebih luas.
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Sengketa ini juga dinilai berdampak langsung terhadap dunia pendidikan.
Yayasan Melati menyebut tindakan di lapangan dilakukan saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung, sehingga berpotensi mengganggu proses pendidikan siswa.
“Kegiatan pendidikan masih berlangsung, siswa sedang berada dalam fase penting pembelajaran. Lingkungan sekolah seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi lokasi konflik dan pembongkaran,” ujar Ida.
Ia menilai bahwa keterlibatan atau dampak yang dirasakan peserta didik dalam konflik fisik merupakan langkah yang tidak proporsional dan mencederai prinsip perlindungan terhadap dunia pendidikan.
“Apakah kepentingan pendidikan bisa dikesampingkan oleh tindakan administratif yang bahkan belum memiliki dasar hukum final? Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Melati, Rusdiono, menegaskan bahwa hingga kini proses gugatan perdata masih berjalan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, ia menilai belum ada kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan yang disengketakan.
“Perlu kami tegaskan, proses gugatan perdata masih berlangsung dan belum diputus. Artinya, belum ada kepastian hukum mengenai kepemilikan bangunan tersebut,” jelasnya.
Rusdiono juga mengungkapkan bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Selain itu, ia menyinggung asas pemisahan horizontal dalam hukum yang membedakan antara kepemilikan tanah dan bangunan.
“Dalam prinsip hukum dikenal asas pemisahan horizontal yang secara tegas membedakan antara tanah dan bangunan,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa hasil identifikasi menunjukkan adanya peran dominan Yayasan Melati dalam pembangunan dan pengelolaan bangunan tersebut.
Tolak Klaim Sepihak
Yayasan Melati secara tegas menyatakan penolakannya terhadap setiap bentuk klaim sepihak yang tidak melalui pembuktian hukum yang sah.
Mereka juga menolak tindakan yang dinilai tidak manusiawi serta mendahului proses peradilan.
“Jika memang ada klaim kepemilikan, maka satu-satunya jalan yang sah adalah membuktikannya di hadapan hukum, bukan mengeksekusinya terlebih dahulu di lapangan,” ujar Rusdiono.
Di akhir pernyataannya, Ida Farida menegaskan bahwa pihaknya tidak menentang hukum, melainkan menolak penafsiran sepihak dan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan.
“Kami tidak melawan hukum. Tetapi kami tidak akan diam ketika hukum ditafsirkan secara sepihak, ketika batas kewenangan dilampaui, dan ketika kemaslahatan publik dikesampingkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Ketika keadilan diabaikan dan tindakan yang tidak beradab terjadi, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya. (*)
