Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Seorang Ayah di Kutim Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Selasa, 22 November 2022 17:16

ILUSTRASI - Ilustrasi HH pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kini terancam kurungan hingga 15 tahun penjara/HO

VONIS.ID -  Kelakuan di luar nalar dilakukan seorang ayah di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).

Seorang ayah berinisial AM (58) itu harus berhadapan dengan petugas setelah terbukti melakukan aksi rudapaksa kepada anak kandungnya hingga hamil tiga bulan.

Perilaku bejat AM itu dilakukan sejak 2019 lalu hingga Oktober 2022, kemarin.

Setiap melampiaskan nafsunya AM selalu memberikan ancaman kepada sang anak hingga akhirnya ia pun berhasil menggagahi buah hatinya itu di salah satu kamar di kediaman mereka di Kecamatan Sangatta Utara,Kutim.

“Jadi awal awal persetubuhan itu dilakukan saat korban masih berusia 14 tahun, dan terakhir dilakukan pada 25 Oktober 2022,” Kasi Humas Polres Kutim AKP Totok Pujo, Selasa (21/11/2022).

Lanjut dijelaskan Totok, ancaman yang diberikan pelaku yakni korban akan dibunuh jika tak mengikuti keinginannya, serta tak akan diberikan uang saku sekolah. 

“Pelaku mengancam korban dengan berkata akan membunuh dan tidak akan diberikan uang jajan untuk sekolah,” terangnya.

Diketahui perbuatan AM terungkap, usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Sebab saat itu korban kebingungan lantaran dalam kondisi mengandung anak dari ayahnya sendiri.

“Jadi waktu itu korban pergi kerumuh teman tugas kelompok, saat itu korban bercerita ke temannya, dari situ didengar oleh kakak, dan dari kakak temannya itulah langsung melaporkan ke kantor polisi,” bebernya.

“Waktu itu ibu korban ini tidak tahu apa yang dialami anaknya, tahunya saat pelaku ditangkap,” imbuhnya.

Usai menerima laporan tersebut, pada Sabtu (12/11/2022)  polisi mengamankan AM dikediamannya bersama barang bukti pakaian korban. Kepada polisi, AM mengakui perbuatannya. Parahnya AM menyetubuhi anak kandungnya itu dilakukan sebanyak empat kali dalam seminggu.

“Perbuatan itu dikatakan karena nafsu terhadap anaknya dan pelaku beralasan jika lebih baik uang pelaku habis karena korban daripada dihabiskan karena perempuan lain,” ujar Totok.

Saat ini AM telah ditahan di Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal