Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Seorang Paman di Samarinda Tega Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil 5 Bulan

Jumat, 1 Juli 2022 18:46

ILUSTRASI - Ilustrasi korban yang dipaksa pamannya untuk melayani nafsu birahi hingga hamil 5 bulan/ Foto: IST

VONIS.IDLantaran tak kuat menahan nafsu, seorang paman di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sebut saja Don Karlo (44) tega menghamili keponakannya yang masih berstatus pelajar berusia 17 tahun.

Informasi dihimpun, Don Karlo sedikitnya sudah dua kali melakukan tindak asusila itu kepada ponakannya, yakni pada Januari dan Februari 2022 kemarin, tepatnya di kediaman korban. 

Dua kali digagahi sang paman, korban pun akhirnya mengandung janin yang diprediksi berusia 5 bulan. Hal itu baru terungkap ketika, kerabat korban, yakni tantenya curiga dan menanyakan perubahan tubuh korban yang tidak seperti remaja pada umumnya. 

"Saat tantenya bertanya, awalnya korban tidak mau bicara. Setelah dibujuk barulah korban mengaku sudah disetubuhi pamannya hingga hamil 5 bulan," tutur Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Jumat(1/7/2022).

Aksi Don Karlo menggagahi keponakannya itu semakin leluasa sebab saat kejadian, kedua orang tua korban sedang berada di Sulawesi.

"Orang tua korban ini lagi di luar kota (Sulawesi). Karena melihat korban yang sedang hamil, tantenya ini pun langsung melaporkannya ke kami pada Kamis (30/6/2022) kemarin," imbunya. 

Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, Don Karlo pun berhasil melancarkan nafsunya. Meski korban sempat melawan, namun tenaganya tentu kalah jauh dari sang paman sehingga hanya bisa pasrah dan menangis. 

"Korban juga diancam untuk tidak memberitahu perbuatan pelaku," jelasnya. 

Namun lebih jauh diungkapkan Iptu Teguh, bahwa Don Karlo kepada polisi mengaku hal tersebut terjadi lantaran korban yang lebih dulu menggodanya.

Yakni korban disebut pelaku selalu berkirim pesan kepadanya untuk datang ke rumah. Akan tetapi, korban membantah hal tersebut dan mengatakan sebaliknya. 

"Awalnya pelaku bilang tidak pernah menanggapi (pesan korban), tetapi ternyata tiba-tiba malamnya dia datang, dan pelaku melihat korban hanya mengenakan celana dalam di kamar. Kemudian pelaku langsung tidur disampingnya, hingga akhirnya timbul hasrat dan terjadilah persetubuhan itu, tetapi korban mengaku tidak pernah memanggil pelaku saat itu," terangnya. 

Meski berkilah, namun perbuatan Don Karlo tetaplah harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal