Jumat, 22 November 2024

Setubuhi Remaja 15 Tahun dan Lakukan Pemerasan, Pemuda Asal Kukar Berakhir di Kurungan Penjara

Kamis, 15 Agustus 2024 17:49

MF pemuda bejat yang diamankan petugas karena menyetubuhi anak di bawah umur serta melakukan aksi pengancaman. (IST)

VONIS.ID, KUKAR – Aksi bejat pemuda asal Desa Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bernama MF (22) sungguh sangat keterlaluan.

Sebab diketahui, pemuda pengangguran itu nekat menyetubuhi remaja putri 15 tahun, dan setelahnya pelaku justru nekat melakukan aksi pemerasan kepada orang tua korban.

Ancamannya, jika orang tua korban tak memberikan dia sejumlah uang, maka gambar syur putri mereka akan disebar ke media sosial.

Geram dengan perbuatan pemuda badung tersebut, orang tua korban lantas meminta pertolongan kepada petugas dan dengan cepat pelaku berhasil diamankan.

“Betul telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan pelaku sudah kami amankan,” ucap Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid, Kamis (15/8/2024).

Lebih jauh dijelaskan Wahid, kalau awal mula korban dan pelaku ini bertemu karena berkenalan melalui media sosial, dan berlanjut ke pesan singkat WhatsApp.

Setelah berkenalan, pelaku lantas membujuk korban untuk berjumpa di sebuah tempat.

Saat bertemu, dengan segala tipu dayanya, pelaku berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

Saat berhubungan tersebut, pelaku dengan sengaja mengambil gambar syur korban.

“Kejadian itu (persetubuhan) terjadi pada tanggal 2 Agustus kemarin,” tambahnya.

Foto syur korban lantas dijadikan alat bagi pelaku untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Korban yang merasa takut dan tertekan lantas tak memiliki banyak pilihan, selain menuruti nafsu bejat pelaku.

Aksi bejat pelaku pasalnya tak hanya itu, sebab foto syur korban yang terus disimpan lantas dijadikan alat untuk memeras orang tua remaja gadis tersebut.

Pelaku meminta sejumlah uang jika tidak dikabulkan maka foto syur korban akan disebar ke media sosial.

“Sedangkan jumlah uang yang diminta kami belum mengetahui masih dalam penyelidikan polisi,” ucapnya.

Berkat laporan orang tua korban petugas berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya. Ketika diamankan pula pemuda badung itu mengakui perbuatannya. Walhasil, kini pengangguran tersebut harus mendekam dibalik kurungan besi.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf E dan Pasal 76 huruf D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal