Sabtu, 23 November 2024

Berita Nasional Trending

Siapa Tan Paulin? Disebut Ratu Batu Bara Kaltim, Bakal Dipanggil ke DPR

Senin, 17 Januari 2022 5:48

Tan Paulin, disebut Ratu batu bara Kaltim. (dok vonis.id)

VONIS.ID - Mendadak nama Tan Paulin mencuri perhatian, disebut sebagai Ratu batu bara Kaltim saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar menyoroti perempuan bernama Tan Paulin.

Ia dikenal sebagai Ratu batu bara Kaltim.

Menurut Yulian, Tan Paulin telah menjalankan bisnis tambang batu bara di Kalimantan Timur dengan penuh kecurangan.

Bahkan ia meminta Polri harus mengusut tuntas informasi mengenai Tan Paulin.

"Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya," katanya dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (16/1/2022).

Lantas siapa sebenarnya sosok Tan Paulin?

Referensi mengenai Tan Paulin cukup sulit, lantaran tidak banyak informasi yang beredar tentang pengusaha batu bara di Kaltim ini.

Tetapi beberapa sumber berita menyebutkan bahwa Tan Paulin pernah tercatut kasus penipuan investasi di tahun 2016.

Hal itu, bermula dari gugatan Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS), Eunike Lenny Silas, terhadap H Abidinsyah, Donny Sugiarto, dan Tan Paulin, yang dijuluki sebagai tiga serangkai jaringan mafia tambang batu bara di Kaltim.

Gugatan ditujukan karena Lenny mengaku rugi hingga Rp 500 miliar.

Kasus bermula ketika Lenny menggelontorkan investasi miliaran rupiah kepada Donny, dengan jaminan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Padahal, Donny tidak memiliki usaha tambang batu bara dan pemilik sesungguhnya sebenarnya H Abidinsyah.

Abidinsyah yang juga pemilik tambang batu bara PT Sungai Berlian Bhakti di Berau dan CV Sungai Berlian Jaya kemudian ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Sementara tersangka lainnya, Donny Sugiarto Lauwani, melarikan diri dan menjadi buron Interpol serta masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Mabes Polri.

Sedangkan, Tan Paulin belum tersentuh jerat hukum, meski sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

Pada Desember 2021, nama Tan Paulin kembali muncul ke permukaan.

Namanya dicatut karena menutup jalan menuju lokasi tambang PT Batuah Energi Prima (BEP).

Tan Paulin disebut memiliki masalah dengan direktur PT BEP, sehingga dirinya memerintahkan penutupan jalan.

Hal ini memicu protes dari ratusan pekerja BEP di Polres Kutai Kartanegara.


Belakangan diketahui, Tan Paulin tidak memiliki tambang batu bara.

Kuasa Hukum Tan Paulin Wisi Aseno mengatakan, dirinya hanyalah trader.

"Untuk diketahui, Tan Paulin tidak punya tambang batu bara koridor di Kaltim ini.

Kalau dia sebagai trader itu benar, tetapi dia tidak ada memiliki tambang batu bara koridor di Kaltim ini," kata Wisi Aseno melansir Okezone.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, nama Tan Paulin mencuat.

Ini bermula saat anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengeluarkan kritik pedas kepada pemerintah yang dinilainya tidak becus dalam mengawasi pasokan batu bara sehingga krisis pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik pun tidak terhindarkan.

Muhammad Nasir menyebut sosok Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batu bara yang menjalankan bisnisnya secara curang dan tidak benar.

Respons pihak Tan Paulin


Pengusaha batu bara Tan Paulin yang beroperasi di Kalimantan Timur buka suara terkait tudingan Ratu batu bara Kaltim.

Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin juga menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.

"Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar.

Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Yudistira menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP.

Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.

"Kami membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh klien kami telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim," jelasnya.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal