Nusantara

Sidak Galian Tanah di Belakang Rumah Jabatan Wawali, TWAP Samarinda Temukan Aktivitas Belum Berizin

VONIS.ID – Aktivitas galian tanah yang berada di kawasan belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda di Jalan M. Yamin menjadi sorotan Pemerintah Kota Samarinda.

Kamis (12/3/2026), Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan legalitas serta tujuan kegiatan tersebut.

Sidak dilakukan setelah pemerintah kota menerima laporan masyarakat terkait keberadaan galian tanah yang cukup besar di lokasi tersebut.

Posisi galian yang berada tidak jauh dari rumah jabatan wakil wali kota memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan adanya aktivitas penambangan.

Ketua TWAP Samarinda, Syaparuddin, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengecekan.

“Setelah kami mendapat informasi tentang adanya galian di belakang rumah jabatan wakil wali kota, kami langsung melakukan pengecekan dan menghadirkan OPD terkait. Alhamdulillah pihak yang melakukan penggalian juga hadir di lokasi,” ujar Syaparuddin kepada awak media.

Dari hasil pengecekan sementara di lapangan, diketahui bahwa aktivitas galian tersebut dilakukan oleh pihak bernama Lasnu yang berencana membangun sebuah gedung apartemen di kawasan tersebut.

Menurut Syaparuddin, penggalian tanah dilakukan sebagai bagian dari rencana pembangunan basement yang akan difungsikan sebagai area parkir untuk bangunan apartemen tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan, galian ini merupakan bagian dari rencana pembangunan apartemen. Posisi galian nantinya akan menjadi basement parkir dari bangunan yang direncanakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada awalnya muncul dugaan dari berbagai pihak bahwa galian tersebut berkaitan dengan aktivitas lain karena ditemukan material seperti batu bara di bagian atas tanah yang digali.

Hal itu sempat memunculkan kekhawatiran bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Namun setelah dilakukan penelusuran langsung, TWAP memastikan bahwa galian tersebut merupakan bagian dari rencana proyek pembangunan properti.

Meski demikian, dari hasil koordinasi dengan instansi teknis, diketahui bahwa kegiatan penggalian tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah kota.

Syaparuddin mengatakan pihaknya telah mengecek ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi perizinan dan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin resmi terkait pekerjaan tersebut.

“Saya sudah cek ke bagian PUPR dan perizinan, ternyata kegiatan penggalian ini memang belum memiliki izin,” katanya.

Karena itu, TWAP mengingatkan pihak pengembang agar segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan sebelum melanjutkan pekerjaan di lokasi tersebut.

“Kami sarankan kepada pihak yang melakukan kegiatan agar segera memproses perizinannya supaya semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syaparuddin.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di wilayah Kota Samarinda harus mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Sementara itu, perwakilan perusahaan yang melakukan penggalian mengakui bahwa kegiatan tersebut memang belum memiliki izin resmi dari pemerintah kota.

Sementara itu, Staff General Affairs PT Hayyu, Fahrobi yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengatakan, penggalian yang dilakukan sejauh ini masih bersifat persiapan awal.

Menurutnya, perusahaan baru melakukan pengurukan dan penggalian tanah sebagai bagian dari rencana awal pembangunan yang masih dalam tahap wacana.

“Memang untuk saat ini kami belum mengajukan izin karena masih tahap rencana. Kami juga masih menunggu kesiapan dana dan keputusan manajemen terkait pembangunan di lokasi ini,” kata Fahrobi.

Ia menyebut aktivitas penggalian sudah berlangsung sekitar tiga bulan, namun belum ada pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi tersebut.

“Sudah sekitar tiga bulan lebih. Tapi memang belum ada pembangunan apa-apa, baru pengurukan dan penggalian saja,” ujarnya.

Fahrobi juga mengatakan hingga saat ini pihak perusahaan masih mempertimbangkan konsep pembangunan yang akan dilakukan di lokasi tersebut.

Menurutnya, rencana awal memang untuk pembangunan apartemen dengan fasilitas parkir di basement. Namun keputusan final masih menunggu hasil pembahasan internal manajemen perusahaan.

“Nanti kami lihat keputusan manajemen apakah tetap apartemen dengan parkiran basement atau mungkin dikembangkan untuk usaha lain,” jelasnya.

Lokasi galian tersebut diketahui berada cukup dekat dengan rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda, dengan jarak sekitar 70 meter.

Kedekatan lokasi inilah yang membuat aktivitas tersebut cepat menjadi perhatian publik dan memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut.

TWAP menilai sidak yang dilakukan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aktivitas pembangunan di kawasan strategis kota tetap berjalan sesuai aturan.

Selain itu, pemerintah kota juga ingin memastikan bahwa tidak ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun hukum di kemudian hari.

Syaparuddin menegaskan pemerintah kota tidak melarang rencana pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta selama seluruh prosedur perizinan dipenuhi.

Namun ia menekankan bahwa proses perizinan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum kegiatan konstruksi dilanjutkan.

“Kami tidak melarang pembangunan, tetapi harus mengikuti aturan. Kalau memang proyek ini akan dilanjutkan, kami sarankan segera mengurus izin ke PUPR dan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” katanya.

Pemerintah kota berharap pihak pengembang dapat segera menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan sehingga aktivitas pembangunan di kawasan tersebut dapat berjalan secara legal dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sidak yang dilakukan TWAP ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan pemerintah kota terhadap berbagai aktivitas pembangunan di Samarinda, terutama yang berada di kawasan strategis atau berdekatan dengan fasilitas pemerintah.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button