Hukum

Sidang Korupsi DBON Kaltim Berlanjut, Kesaksian Pengurus Ungkap Alur Dana, Struktur Lembaga, hingga Honor

VONIS.ID – Persidangan dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur memasuki babak penting.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda mulai memeriksa saksi-saksi untuk mengurai konstruksi perkara dan alur pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai Rp100 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membacakan dakwaan pada 6 Februari 2026.

Dalam sidang lanjutan Rabu, 18 Februari 2026, jaksa menghadirkan tujuh saksi, sebagian besar berasal dari jajaran pengurus dan pejabat di lingkungan Sekretariat DBON Kaltim.

Majelis hakim lebih dulu memeriksa empat saksi untuk menggali informasi mengenai pembentukan lembaga, mekanisme pengelolaan dana hibah, hingga distribusi anggaran kepada organisasi olahraga.

Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kusuma dan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain.

Jaksa Soroti Perubahan Struktur DBON

Dalam dakwaannya, JPU menilai kedua terdakwa menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya tidak dapat di berikan kepada lembaga DBON Kaltim.

Jaksa menyebut lembaga tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaksa mengungkap bahwa DBON Kaltim awalnya berbentuk tim koordinasi.

Namun, struktur itu kemudian berubah menjadi lembaga pelaksana.

Jaksa menduga perubahan tersebut bertujuan agar DBON bisa menerima pencairan dana hibah dari APBD.

“Perubahan tim koordinasi DBON di lakukan agar dapat menerima pencairan dana hibah,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

JPU menilai langkah itu bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON.

Aturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara DBON harus berasal dari perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan terkait.

Dalam praktiknya, jaksa menyebut pengelolaan lembaga berada di tangan Zairin Zain selaku Ketua Pelaksana Sekretariat.

Saksi Akui Tak Tahu Proses Penganggaran

Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat I DBON Kaltim, Timur Luri Saksono, menjadi salah satu saksi yang di periksa.

Di depan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa pembentukan DBON mengacu pada Perpres Nomor 86 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap daerah membentuk DBON.

Ia menyatakan DBON Kaltim awalnya berbentuk tim koordinasi sebelum akhirnya berubah menjadi lembaga.

Namun ketika jaksa menanyakan mekanisme masuknya dana hibah Rp100 miliar, Timur mengaku tidak mengetahui detail proses penganggaran.

Ia hanya memahami bahwa dana tersebut bersumber dari APBD melalui Dispora Kaltim.

“Masuk anggarannya saya tidak tahu prosesnya dari mana. Setahu saya bersumber dari APBD dan pelaksanaannya ada pada Dispora,” ujarnya.

Timur juga menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam proses permohonan maupun pengajuan dana hibah.

Ia mengaku hanya mengetahui secara umum keberadaan anggaran tersebut.

Realisasi Anggaran Tak Maksimal

Dalam persidangan terungkap bahwa dari total Rp100 miliar dana hibah, sebesar Rp31 miliar di kelola langsung oleh Sekretariat DBON Kaltim.

Namun realisasi program yang tercatat hanya mencapai Rp15,68 miliar.

Jaksa mengungkap bahwa hingga akhir tahun anggaran 2023, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, sisa dana hibah juga tidak dikembalikan ke kas daerah.

Timur membenarkan bahwa dana tersebut di alokasikan kepada delapan komite atau organisasi olahraga untuk pembinaan atlet.

Ia menyebut penggunaan dana itu menargetkan peningkatan prestasi atlet daerah.

“Saya tahu dana itu di gunakan untuk pembinaan atlet dengan target juara. Tapi pembagian ke delapan komite itu di luar kewenangan saya,” katanya.

Honorarium Pengurus Jadi Sorotan

Persidangan juga menyinggung soal honorarium pengurus DBON.

Timur mengaku menerima honor hampir Rp10 juta per bulan saat awal bertugas.

Namun ia menyebut nominal itu kemudian turun menjadi sekitar Rp8,5 juta hingga DBON Kaltim di bubarkan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman jaksa untuk menelusuri alokasi anggaran dan beban belanja dalam struktur lembaga.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mengungkap bahwa pada 2024 Zairin Zain kembali mengajukan permohonan penggunaan sisa dana hibah melalui addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Agus Hari Kusuma menyetujui permohonan tersebut.

Namun hingga akhir tahun anggaran 2024, penggunaan dana itu disebut belum dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Februari 2025, Agus akhirnya membubarkan lembaga DBON Kaltim.

Ia menyatakan pembubaran dilakukan karena lembaga tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023.

Majelis Hakim Dalami Peran Terdakwa

Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. Hingga kini, baru tiga saksi yang diperiksa secara mendalam.

Proses pembuktian di perkirakan akan mengurai lebih rinci peran masing-masing terdakwa dalam perubahan struktur lembaga, mekanisme penganggaran, hingga pertanggungjawaban dana hibah.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana besar yang bersumber dari APBD dan di peruntukkan bagi pembinaan olahraga daerah.

Putusan akhir majelis hakim nantinya akan menentukan apakah pengelolaan DBON Kaltim sekadar kekeliruan administratif atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Sidang akan kembali di gelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. (*)

Show More
Back to top button