VONIS.ID, SAMARINDA – Kasus korupsi yang dilakukan eks Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI bernama Eka Trian Wijayanti kembali dipersidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (24/8/2023).
Pada agenda sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menghadirkan saksi dari internal BRI unit Bengkuring dan Unit Karangpaci.
Sidang korupsi yang dilakukan terdakwa ini pasalnya masih akan terus berlangsung sebab pihak JPU masih terus menghadirkan saksi-saksi.
Pada agenda sidang selanjutnya, JPU diketahui berencana menghadirkan saksi dari para nasabah yang identitasnya digunakan Eka Trian Wijayanti untuk mengambil KUR BRI.
Dari aksinya tersebut, Eka diketahui berhasil meraup uang miliaran rupiah yang digunakan kepentingan pribadi.
Diketahui kasus korupsi yang dilakukan Eka tercatat dalam perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Sidang Eka pun diketuai Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salamah dan Hariyanto.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mendapati kerugian negara dari kasus Eka senilai Rp 7,7 miliar.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat terdakwa menjabat Mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada medio 2019-2021 kemarin.
Selama rentang waktu tersebut, ETW diduga telah melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit debitur hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,7 miliar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Sekarang jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pendalaman dan menggali guna menemukan fakta baru, apakah ada keterlibatan oknum maupun pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Senin (22/5/2023).
Lanjut dijelaskannya, meski dari kasus tersebut telah diamankan seorang tersangka. Namun kasus tidak berhenti begitu saja.
Sebab diduga, dalam menjalankan aksinya tersangka tidak hanya seorang diri. Namun demikian, hingga saat ini tersangka yang terus diperiksa mengaku kalau kasusnya itu dilakukan sendiri dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Hasil interogasi sementara, tersangka ETW mengatakan uang hasil dugaan tindak pidananya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan biaya kebutuhan sehari-hari,” ucap Erfandy.
Meski demikian, pasalnya penyidik Korps Adhyaksa tidak mudah percaya begitu saja dengan pengakuan ETW.
Oleh sebab itu dilakukan pendalaman lebih jauh untuk memastikan dugaan adanya pelaku lain dari korupsi Rp 7,7 miliar tersebut.
“Iya kita tunggu saja,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan penahanan terhadap ETW (36) selaku mantan Mantri KUR, PT BRI.
Selama menjabat, ETW diduga melakukan pidana korupsi dengan modus menggunakan nasabah topengan alias kredit atas nama orang lain yang sebenarnya fiktif. (tim redaksi)