Kriminal

Sidang Saksi Meringankan Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Muara Kate

VONIS.ID — Sidang ke-8 perkara pembunuhan di Muara Kate kembali membuka fakta-fakta baru terkait konflik struktural hauling batubara yang membayangi kasus tewasnya Anson.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (2/2/2026), tim penasihat hukum terdakwa Misran Toni (MT) menghadirkan empat saksi a de charge yang mengungkap konteks sosial, dinamika pascakejadian, serta dugaan intervensi dalam konflik warga dengan aktivitas tambang.

Sidang yang dimulai pukul 11.10 WITA itu dipimpin Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Keempat saksi yang hadir adalah Wartalinus (warga Muara Kate), Hendrik (warga Gunung Haruai), Asfiana (warga Batu Kajang), dan Karim (kerabat korban Anson).

Jaksa Keberatan, Hakim Nyatakan Saksi Sah

Sejak awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan atas kehadiran para saksi dengan alasan adanya hubungan kekerabatan dengan terdakwa.

Namun Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa derajat hubungan keluarga para saksi.

Hasilnya, majelis menyatakan Wartalinus, Hendrik, dan Karim telah melewati batas kekerabatan derajat ketiga sebagaimana dalam hukum acara pidana atur.

Dengan demikian, keterangan mereka hakim nilai sah dan tetap dapat didengar di persidangan.

Keputusan majelis membuka ruang bagi pengungkapan latar belakang konflik yang selama ini disebut tim advokasi sebagai akar utama perkara Muara Kate.

Warga Tolak Hauling karena Korban Jiwa

Dalam kesaksiannya, Wartalinus menjelaskan bahwa konflik di Muara Kate berawal dari aktivitas hauling batubara yang melintasi jalan umum.

Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan memicu kecelakaan berulang hingga menelan korban jiwa.

Ia menyebut peristiwa meninggalnya Pendeta Pronika sebagai salah satu pemicu kemarahan warga.

Kondisi itu mendorong masyarakat secara spontan melakukan aksi penyetopan truk batubara.

“Aksi penyetopan itu murni karena keresahan warga. Sudah ada korban, dan tidak ada pendanaan dari pihak mana pun,” ujar Wartalinus di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan Misran Toni sejak awal berada di barisan warga yang menolak hauling batubara, bukan sebagai penggerak kekerasan.

Pesan Kapolres dan Pertanyaan “Warga Mau Berapa?”

Wartalinus juga mengungkap adanya upaya lobi agar warga membuka kembali akses jalan. Salah satunya datang dari seorang anggota intel Polres Paser bernama Arif.

“Dia datang membawa pesan atas nama Kapolres Paser, meminta agar 50 truk yang ditahan dilepaskan,” kata Wartalinus.

Selain itu, lurah setempat juga, ucapnya, sempat mendatangi warga dan melontarkan pertanyaan yang memicu kecurigaan.

“Dia bertanya, ‘warga mau berapa?’. Warga langsung menolak,” ujarnya.

Pada hari penyerangan yang menewaskan Anson, Wartalinus mengaku tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 WITA.

Polisi baru datang sekitar satu jam kemudian dan langsung memasang garis polisi.

Korban Takut Serangan Lanjutan

Wartalinus menambahkan bahwa setelah keluar dari rumah sakit, Anson sempat meminta agar posko warga dihentikan.

Korban khawatir akan terjadi serangan lanjutan menggunakan senjata tajam atau senjata api.

Kesaksian itu memperkuat dugaan bahwa situasi pascakejadian masih penuh tekanan dan ancaman, bukan kondisi aman seperti yang dalam dakwaan gambarkan.

Ia juga menyinggung peran Agustinus Luki alias Panglima Pajaji.

Menurut Wartalinus, Pajaji awalnya mendukung posko warga, namun belakangan diketahui sebagai koordinator hauling batubara PT Mantimin.

“Baru belakangan warga tahu Pajaji itu koordinator hauling. Itu berdasarkan dokumen yang, katanya, berasal dari Kompolnas,” ucapnya.

Pertemuan di Penginapan Bukan Rencana Kejahatan

Saksi berikutnya, Hendrik, mengaku datang ke Muara Kate sebagai bentuk solidaritas sesama masyarakat Dayak.

Ia membenarkan adanya pertemuan antara Misran Toni dan Pajaji di sebuah penginapan pada malam hari pascakejadian.

Namun Hendrik menegaskan pertemuan tersebut tidak membahas perencanaan kejahatan.

“Kami hanya bicara soal siapa pelaku penyerangan dan bagaimana pelaku bisa cepat tertangkap,” kata Hendrik.

Ia juga membantah tudingan penyidik bahwa mereka mengisi buku tamu penginapan yang kemudian jadi barang bukti.

Menurutnya, mereka langsung masuk ke kamar tanpa mencatat identitas.

Warga Batu Kajang Nilai MT Pejuang Lingkungan

Asfiana, warga Batu Kajang, menyatakan konflik hauling batubara telah berlangsung sejak 2023 dan tidak pernah tertangani secara tegas oleh pemerintah.

Ia menegaskan masyarakat Batu Kajang meyakini Misran Toni bukan pelaku pembunuhan.

“Bagi kami, MT selalu membantu warga dan konsisten menolak hauling. Kalau dia kena hukum, itu sama saja menghukum pejuang lingkungan,” ujarnya.

Asfiana juga menyebut dua warga Batu Kajang sempat membesuk Anson di rumah sakit.

Saat itu, korban menyampaikan bahwa ia “kena tembak”, keterangan yang dinilai berbeda dengan pernyataan korban sebelumnya.

Kerabat Bantah Isu Percakapan Mencurigakan

Saksi terakhir, Karim, yang merupakan kerabat korban, memberikan keterangan terkait kondisi Anson selama 14 hari berada di rumah sakit.

Ia menyatakan banyak warga datang membesuk korban secara rutin.

Karim membantah adanya percakapan mencurigakan antara korban dengan tamu tak dikenal.

Menurutnya, tidak pernah ada pembicaraan mengenai siapa yang mengutus tamu tersebut atau adanya ancaman terhadap korban.

Sorotan Publik terhadap Objektivitas Pengadilan

Kesaksian para saksi meringankan memperkuat narasi tim advokasi bahwa perkara pembunuhan Muara Kate tidak dapat terpisahkan dari konflik struktural hauling batubara di jalan umum.

Mereka menilai terdapat indikasi pengaburan fakta dan potensi kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas tambang.

Sidang akan berlanjut pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Publik kini menanti apakah pengadilan mampu mengurai perkara ini secara objektif dan adil, di tengah sorotan luas terhadap keselamatan warga dan perjuangan lingkungan di Muara Kate. (redaksi)

Show More
Back to top button