VONIS.ID, SAMARINDA - Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (2/6/2022) turut disorot para legislatif Kota Tepian.
Menurut Novan Syahronny Pasie, Anggota Komisi II DPRD Samarinda penertiban yang baru terjadi patut apresiasi sebab berjalan lancar tanpa hambatan seperti kericuhan yang terjadi pada penindakan pertama di 25 Mei 2022 kemarin.
"Kita melihat penertiban hari ini, bisa dibilang masyarakat khususnya pedagang telah setuju dan mendukung langkah pemerintah. Kemudian kita juga patut mengapresiasi kesadaran pedagang yang ditertibkan," ucap Novan saat dihubungi, Kamis (2/6/2022) sore tadi.
Apresiasi ditujukan Novan bukan tanpa alasan, sebab berkaca dari penertiban pekan sebelumnya yang berjalan ricuh.
"Kalau melihat kejadian sebelumnya kami menduga adanya unsur propokatif," tambahnya.
Tindakan agresif masyarakat kepada petugas dengan mengacungkan senjata tajam saat itu tentunya tak dibenarkan Novan.
Sebab penertiban di kawasan jalur hijau kawasan Sungai Dama bahkan sudah jelas tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 19 tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan PKL.
"Karena hal ini sebenarnya sudah diperjelas dalam perda. Kemudian sudah juga sosialisasikan, jadi sebetulnya juga tidak perlu dengan serta-merta dilakukan penertiban kalau dasar hukumnya bisa dipahami semua," paparnya.
Kendati di atas kertas aturan berkekuatan hukum telah lama dituang, namun Novan juga tak menampik bahwa kondisi lapangan begitu dilematis tak semulus di atas meja.
"Kondisi ini tentunya juga sangat dilematis. Karena kita juga harus berpikir, kalau kita berdagang jangan sampai merugikan orang lain dengan menimbulkan kemacetan. Di sisi lain juga, kita berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi terbaiknya bagi para pedagang agar kita mendapat win win solution," pungkasnya. (Advertorial)