VONIS.ID, SAMARINDA - Legislator DPRD Samarinda menyoroti maraknya penjualan BBM eceran maupun Pertamini di Kota Tepian.
Pasalnya penjualan BBM eceran di kawasan penduduk, berujung fatal dan memakan korban jiwa, seperti yang terjadi pada kebakaran ruko di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu (17/4/2022) silam.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi menilai kebakaran maut itu terjadi karena adanya penjualan BBM eceran atau Pertamini yang sebenarnya sudah jelas menyalahi aturan.
Sebab percikan api berasal dari mobil yang melaju kencang kemudian menabrak lapak bensin eceran di ruko, hingga api cepat menyambar.
"Kasus kebakaran itu menyebabkan korban jiwa. Ternyata faktor utamanya bukan karena mobil yang menabrak. Tapi bensin yang ditabrak akhirnya menimbulkan api," ungkapnya, Kamis (28/4/2022).
Meski pernah terjadi kebakaran serupa, Subandi menguraikan bahwa insiden kebakaran di Jalan AW Syahranie merupakan peristiwa yang besar, sebab hingga merenggut nyawa 8 anggota keluarga yang berada di bangunan tersebut.
Ia juga mengungkapkan, kebakaran yang disebabkan oleh penjualan BBM eceran itu tak hanya terjadi di Samarinda.
Beberapa daerah lain di Kalimantan Timur juga pernah terjadi hal serupa.
"Ada beberapa daerah dengan kasus yang sama, kebakaran karena Pertamini. Jadi selangnya itu konslet kemudian menyambar rumah di sekitarnya," ungkap Subandi.
Atas peristiwa nahas itu, Subandi menilai bahwa penjualan BBM eceran tentu sangat rawan terjadinya kebakaran.
"Dari sisi keamanan itu rawan sekali bahaya kebakaran. Ini di Samarinda baru kejadian satu kasus. Saya harap jangan sampai kejadian serupa itu terulang kembali," imbuhnya.
Subandi merasa bahwa seharusnya penjualan BBM eceran hanya dilakukan di daerah pelosok yang memang jauh dari SPBU.
"Harusnya bukan daerah kota gini. Kecuali di Sebulu atau Teluk Dalam di pinggir Makroman gitu, masih wajarlah. Kalau daerah pelosok gitu, kan memang daerah yang jauh dari SPBU," tandasnya.
(Advertorial)